Update Penghadangan oleh Debt Collector, Serda Nurhadi Diperiksa Terkait Kendarai Mobil Bermasalah
Update Penghadangan oleh Debt Collector, Serda Nurhadi Diperiksa Terkait Kendarai Mobil Bermasalah
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penghadangan yang dilakukan 11 debt collector terhadap oknum Babinsa berbuntut panjang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI, Serda Nurhadi, yang tengah mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih dengan Nopol B 2638 BZK dicegat oleh sejumlah debt collector.
Peristwa itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penghadangan Anggota TNI oleh 11 Debt Collector, Kodam: Kita Kawal Secara Ketat
Perkembangan terbaru, polisi akhirnya menangkap 11 debt collector yang diduga terkait kasus ini.
Di sisi lain, Kodam Jaya juga bakal memeriksa Serda Nurhadi lantaran ia mengemudikan mobil yang bermasalah.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (10/5/2021), berikut update dari kasus anggota TNI dicegat debt collector:
Baca juga: Debt Collector Kepung Anggota Kodim saat Hendak Antar Pasien ke RS, Kapendam: Kita Tidak Mentolerir
1. Polisi Tangkap 11 Debt Collector
Aparat Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap 11 debt collector yang diduga terkait dengan aksi pengepungan terhadap Serda Nurhadi.
Proses penangkapan dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja, serta bantuan dari Kodim 0502 Jakarta Utara.
"Telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021), dikutip dari TribunJakarta.
11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut, satu di antaranya lewat unggahan viral di media sosial.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara HEL," jelas Nasriadi.