Berita Bangli
Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang, Darmawan Diamankan di Polres Bangli
Seorang mantan security tempat hiburan malam diamankan polisi lantaran memiliki barang haram berupa dua paket sabu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pria kelahiran Denpasar, 26 Desember 1984 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Suparta nekat bekerja sebagai kurir, yakni menempel dan mengambil sabu, karena sebelumnya tidak mempunyai pekerjaaan alias pengangguran.
Namun dari pekerjaan itu, ia harus menanggung risiko hidup di penjara setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali.
Baca juga: Kecanduan Sabu Hingga Nekat Bekerja Jadi Kurir di Bali, Siswanto Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
"Terdakwa Suparta sudah diadili. Dari dakwaan jaksa penuntut, terdakwa dan kami selaku penasihat hukum yang mendampingi tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Aji Silaban, Senin, 10 Mei 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan Suparta melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Suparta pun terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Sidangnya minggu depan," ucap Aji Silaban.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Suparta ditangkap di rumah, Jalan Pulau Batanta, Sebelange, Dauh Puri Kauh, Denpasar dengan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 5,70 gram netto.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini bermula dari perkenalannya dengan Antok melalui telepon.
Antok menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menempel sabu dengan imbalan uang.
Lantaran tidak mempunyai pekerjaan, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Mengawali pekerjaannya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu.
Terdakwa berhasil menempel dan mengambil sabu di sejumlah lokasi di Denpasar.
Selanjutnya terdakwa beberapa kali mendapat perintah dari Antok mengambil dan menempel puluhan paket sabu di seputaran Denpasar.
Terakhir, Antok menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di jalan Raya Legian Kuta, Badung, Bali.
Lalu atas perintah Antok, 5 paket ditempel di Jalan Raya Pamogan, sisanya 20 paket disimpan terdakwa.
Sambil menunggu perintah Antok selanjutnya, terdakwa justru ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali