Berita Klungkung
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Dua Kali, Seorang Oknum PNS di Klungkung Dipolisikan
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, korban bersama ibunya melapor ke Polres Klungkung, Rabu petang 12 Mei 2021
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DM (10), seorang siswi SD di Klungkung, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SPS (59).
Berdasarkan keterangan ibu korban, DM dicabuli sebanyak dua kali di sebuah rumah kos di Kecamatan Banjarangkan
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, korban bersama ibunya melapor ke Polres Klungkung, Rabu petang 12 Mei 2021.
Sebelum membuat laporan, korban sempat menjalani visum di RSUD Klungkung.
Baca juga: Wabup Klungkung Lirik Potensi Mata Air Pura Beji Dusun Jungut, Debit Air Sampai 19 Liter per Detik
" Terduga pelaku dari kasus pelecehan ini merupakan seorang oknum PNS di Klungkung," ungkap Bima Aria Viyasa, Rabu (12/5/2021).
Bima Aria menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, DM mengalami pelecehan oleh SPS sebanyak dua kali, yakni pada bulan Desember 2020 dan Maret 2021.
Kasus dugaan pelecahan anak dibawah umur ini tengah didalami Sat Reskrim Polres Klungkung.
" Tersangka malam ini sudah kami tahan.
Kasus ini masih kami dalami dulu," jelas Bima Aria Viyasa.
Berdasarkan informasi sumber, pelaku dan ibu korban menjalin kasih.
Namun naas sang anak juga turut menjadi korban cabul SPS.
" Ibu korban dan pelaku menjalin hubungan dekat," jelas Bima Aria. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung