Berita Denpasar
Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Bali, Wili Elyasa Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
menilai Wili yang tercatat sebagai residivis narkotik telah bersalah, karena terlibat peredaran barang terlarang tersebut.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa Wili Elyasa (32).
Tidak hanya tuntutan pidana yang tinggi, Wili juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan tinggi ini diajukan JPU, karena menilai Wili yang tercatat sebagai residivis narkotik telah bersalah, karena terlibat peredaran barang terlarang tersebut.
Diketahui, terdakwa kelahiran Subang, Jawa Barat 28 Desember 1988 ini ditangkap dengan barang bukti 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen.
Baca juga: Surat Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Komplotan Pembobol ATM di Badung & Denpasar Ditunda
Dari pengakuan terdakwa, selama sebulan bekerja sebagai kurir ia telah menempel sabu di 50 lokasi seputaran Denpasar dan Badung.
"Tuntutan JPU telah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan," terang Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 12 Mei 2021.
Sementara itu, JPU Sofyan Heru dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Wili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan pertama. Oleh karena itu Wili pun dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam berkas perkara, terdakwa Wili dibekuk di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Ditangkapnya terdakwa, berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar tentang adanya residivis narkotik yang kembali mengedarkan sabu.
Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di alamat kos tersebut.
Terpantau terdakwa tengah berada di kamar kosnya dan petugas pun langsung melakukan penggerebekan.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, tim langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 50 paket sabu siap edar yang dikemas dalam cor semen, dengan berat keseluruhan 378,52 gram netto.
Selain puluhan paket sabu, diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong), 1 bal plastik klip, 1 alat cor semen dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kamar Hotel Wilayah Denpasar, Gede Adi dan Hubert Dibui 11,5 Tahun
Ketika diinterogasi, Wili mengatakan narkotik tersebut adalah milik bosnya, bernama Kadir (DPO).
Tersangka hanya bekerja sebagai kurir tempel sabu, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Wili juga mengakui baru sebulan bekerja sebagai kurir, dan sudah menempel di 50 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar