Berita Badung
Jajaran Polres Badung Berhasil Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Waktu 12 Hari
Terhitung dari awal Bulan Mei 2021 ada puluhan gram sabu dan ratusan gram ganja yang berhasil diamankan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Res Narkoba Polres Badung selama 12 Hari.
Terhitung dari awal Bulan Mei 2021 ada puluhan gram sabu dan ratusan gram ganja yang berhasil diamankan.
Kasus itu pun dirilis pada Rabu 12 Mei 2021 dengan menghadirkan sebanyak 8 tersangka.
Sisanya satu tersangka tidak dihadirkan karena masih menjalani proses pemeriksaan dan juga hamil.
Baca juga: Surat Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Komplotan Pembobol ATM di Badung & Denpasar Ditunda
Pada rilis itu pun langsung langsung dipimpin Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama SH dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa.
"Meski di tengah pandemi covid-19 dan penyekatan mudik, kami tetap bekerja untuk memberantas narkoba. Sehingga kami harap anak muda di Bali tidak terjerumus dengan narkoba," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi
Pihaknya mengatakan saat menggunakan narkoba, pelaku hanya dua saja pilihan hidupnya, yakni ditangkap polisi atau overdosis karena menggunakan narkoba.
Dirinya mengaku kurang lebih selama dua minggu ini jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 9 tersangka yang masuk kategori pemakai, dan salah satunya adalah pengedar.
"Semua ini kami amankan di dua wilayah yakni Denpasar dan Badung. Kita tetap mengamankan para pengguna karena untuk memutus supply narkoba," jelasnya.
Dijelaskan jika pengguna narkoba tidak ada, maka supply narkoba juga mungkin tidak ada juga.
Kendati demikian pihaknya juga tetap mengincar pengedar barang haram tersebut.
"Saat ini kita aman dari semua tersangka yakni, 74,68 gram brutto atau 53,49 gram netto Sabu, Ganja dengan berat 110,79 gram brutto atau 105,322 gram netto dan tembakau gorila 4,21 gram brutto atau 3,79 gram netto," bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika diuangkan harga narkoba jenis sabu tersebut senilai Rp 96.300.000,00, Ganja Rp 9.500.000,00 dan Tembakau Gorila Rp 320.000,00.
Bahkan semua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terkait Dugaan Warga Keracunan Daging Babi, Bupati Badung Perintahkan Keswan Turun ke Desa Adat Samu
"Ancaman hukumannya berbeda, bergantung pelaku pengedar atau pengguna," bebernya.
Ada pun sembilan pelau yang diamankan yakni Ida Bagus Pt Brahmana Anggara (30) yang diamankan di Jalan Pidada, Banjar Ubung, Denpasar Utara, I Made Putra Suryawan (24) diamankan di Jalan Kenarok, Gg. Melati Mas Peguyangan, Kota Denpasar, Asep Saiful Rohman (36) Diamankan di Jalan Mataram Gang Arjuna Kuta, Badung, Dandy Harmodis (22) diamankan di kamar kost Jalan Intan Permai Gg. Merta Ayu I Banjar Mertanadi, Kerobokan.
Selanjutnya I Putu Agus Adiartana (21) diamankan di pinggir jalan Lembu Sura, Br. Pemalukan, Desa Peguyangan, Denpasar, Ni Luh Putu Siwi (30) diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Banajr Pasekan, Sading, Mengwi, Khoirul Fikri (28) diamankan di Perum Buana Permai, Padangsambian, Denpasar Daniel Novpamilih (21) diamankan di sebuah kamar kost lantai II No.2, Banjar Mekar Jaya,Pemogan, Denpasar dan terakhir Agus Tinus Walangitan (48) diamankan di Di The Secret Villas 27 Jalan Cendrawasih Banjar Umalas Kauh, Desa Kerobokan, Badung. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung