Novel Baswedan Melawan, Bersama 74 Pegawai Lain Dinonaktifkan dari KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya dinonaktifkan dari KPK
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga angkat bicara mengenai penonaktifan Novel Baswedan. Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah turut berduka.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap Febri.
Kata Febri, keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti.
Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat.
Apalagi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Diselesaikan Dengan Cara Mediasi
Dewas Tak Dilibatkan
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebutkan, selama ini pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Syamsuddin mengaku tak bisa berkomentar mewakili para anggota Dewas KPK lainnya terkait berbagai polemi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani para pegawai KPK.
"Saya tidak bisa mewaikili suara Dewas. Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan salam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," sebutnya pada wartawan, Senin 10 Mei 2021 kemarin.
Meski demikian secara personal, Syamsuddin mengakui bahwa TWK tersebut bermasalah.
Maka dari itu Syamsuddin mengatakan, hasil TWK tidak bisa digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos.