Ingat, Setelah Idul Fitri Duktang Wajib Bawa Surat Pengantar Jika Masuk ke Badung Bali

Pengetatan hal itu akunya, sesuai SE dari Satgas Covid pusat tanggal 6 Mei sampai 17 masih masuk dalam penyekatan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung bersama TNI/ Polri saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Mengwitani pada Jumat 14 Mei 2021 

"Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang," katanya.

Dijelaskan, pihaknya mengadakan pengawasan mobilitas penduduk, sehingga dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat sangat membantu.

"Tapi kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan intruksi pemerintah," katanya.

Pihaknya mengaku, pemeriksaan terhadap penduduk pendatang pada arus mudik lebaran nanti akan gencar dilaksanakan bersama aparat terkait seperti TNI dan Polri.

"Termasuk juga yang datang ke Bali pasti diminta bukti pemeriksaan covid-19, hal itu untuk memastikan penyebaran covid-19 tidak masif," tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved