Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Larangan Mudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya

Larangan Mudik Diperpanjang hingga 24 Mei 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) 

Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.

"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.

Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.

Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.

Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment. Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," pungkasnya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polri akan Perpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved