Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik hingga 24 Mei 2021

hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021.

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
Satlantas Polres Tabanan
Personel gabungan saat melaksanakan kegiatan penyekatan pemudik lebaran di Pos Penyekatan TAC (Trafic Accident Center) Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik bagi kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021.

Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat 14 Mei 2021.

Baca juga: 2 Tahun Tak Mudik Saat Lebaran, Bagus Rindu Keluarga: Saya Mendukung Kebijakan Pemerintah

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik setelah Lebaran.

Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik.

Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat.

Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Baca juga: Tak Penuhi Persyaratan di Masa Larangan Mudik, Bandara Ngurah Rai Bali Tolak 30 Calon Penumpang

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda.

Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei.

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved