Guru Besar UGM Sebut KPK Pelaksana UU, 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Diminta agar Berjiwa Besar
“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi,"
TRIBUN-BALI.COM - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nurhasan Ismail meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) agar berjiwa besar.
“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu 15 Mei 2021.
Menurut Nurhasan, KPK adalah pelaksana Undang Undang (UU), bukan pembuat Undang Undang.
Karena itu, KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Baca juga: Novel Baswedan Unggah Tagar #BeraniJujurPecat di Media Sosial, Begini Respons KPK
"Dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
"Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah," tuturnya.
Dia menyebutkan, seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang.
Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1.351 orang. Hasilnya lulus 1.274 org dan tidak lulus 75 orang," ucapnya.
"Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi tes wawasan Kebangsaan yang disalahkan," imbuhnya.
"Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah.
Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," tuturnya.
Nurhasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang, dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa," tegasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Melawan, Bersama 74 Pegawai Lain Dinonaktifkan dari KPK
"Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," imbuh Nurhasan.