Berikut Ini Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri yang Cair Bulan Juni 2021
Menkeu Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Gaji Ke-13 rencananya akan cair pada Juni 2021 mendatang
TRIBUN-BALI.COM - SIMAK besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dan TNI-Polri di artikel ini.
Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri bakal cair bulan Juni depan, berikut rincian yang akan diterima oleh pensiunan.
Seperti diketahui, setelah Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiunan, PNS dan TNI-Polri bakal mendapatkan gaji ke-13.
Kepastian waktu cair Gaji Ke-13 sendiri telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Adapun, Menkeu Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Gaji Ke-13 rencananya akan cair pada Juni 2021 mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dengan Kriteria Ini
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.