Vaksinasi

Begini Mekanisme Pembelian Vaksin Gotong Royong yang Mulai Berlangsung Selasa Besok

Vaksinasi gotong royong ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan usaha.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ilustrasi. Warga Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali mendapat vaksin Covid-19 beberapa hari lalu. Program vaksinasi gotong royong akan dimulai Selasa 18 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada Selasa 18 Mei 2021 besok.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bergeser satu hari dari jadwal yang direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin 17 Mei 2021.

Menurut dia, alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani acara halalbihalal.

"Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal," kata Bambang, Senin 17 Mei 2021.

Baca juga: Anda Perlu Tahu, Biaya Vaksinasi Gotong Royong Ditetapkan Rp 500.000 Sekali Suntik, Ini Rinciannya

Baca juga: Masyarakat Tidak Perlu Resah Vaksinasi, AstraZeneca No Batch CTMAV547 Tidak Ada Beredar di Klungkung

Vaksinasi gotong royong merupakan program vaksinasi yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Lantas, bagaimana mekanisme pembelian vaksinnya?

Rencana kebutuhan

Bambang menjelaskan, mekanisme pembelian vaksin untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang.

Sesuai peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan berdasarkan jumlah sasaran.

Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri.

Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

Isi laporan

Laporan jumlah orang tersebut, sedikitnya harus memuat data meliputi:

  • Jumlah
  • Nama
  • Alamat
  • Aomor induk kependudukan (NIK)

Sama seperti program vaksinasi lainnya, hasil pendataan sasaran penerima vaksinasi gotong royong, nantinya juga akan dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

  • Rincian harga dan tarif
  • Rencananya, terdapat dua vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Sementara ini, baru tersedia vaksin produksi Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, pemerintah telah menetapkan harga dan tarif pelayanannya.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis.
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Harga di atas merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.

Akan tetapi, harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, tarif pelayanannya sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan masyarkat/swasta sebanyak 15 persen.

Distribusi vaksin dan alat

Pendistribusian vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan logistik, dilakuakn melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atas penunjukkan langsung badan usaha oleh pemerintah pusat.

Jumlah yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah sasaran yang diajukan. Kemudian, PT Bio Farma (Persero) mendistribsikan vaksin ke fasilitas layanan kesehatan milik masyarakat/swasta.

Maka sebelumnya, badan hukum atau badan usaha yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong perlu bekerja sama dengan layanan kesehatan masyarakat/swasta.

Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini juga perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Berita lainnya terkait vaksinasi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved