Ini Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong, Berikut Rincian Harga dan Tarifnya
Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin, 17 Mei 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak mekanisme pembelian Vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong, rincian harga dan tarifnya di artikel ini.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada Selasa, 18 Mei 2021.
Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin, 17 Mei 2021.
Alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani halalbihalal.
"Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal," kata Bambang, diberitakan Kompas.com, Senin.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 17 Mei 2021, Positif: 74 Orang, Sembuh: 114 Orang dan Meninggal: 4 Orang
Vaksinasi gotong royong merupakan program vaksinasi yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Mekanisme pembelian vaksin
Bambang mengatakan, mekanisme pembelian vaksin untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
"Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin, 17 Mei 2021.
Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan berdasarkan jumlah sasaran.
Baca juga: Begini Mekanisme Pembelian Vaksin Gotong Royong yang Mulai Berlangsung Selasa Besok
Melaporkan jumlah pekerja
Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri.
Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.
Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
Baca juga: Diskes Badung Pastikan Vaksin Astrazeneca No Batch CTMAV547 Tidak Ada di Badung
Isi laporan