Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Office Boy Transfer Ratusan Juta Rupiah untuk Juliari Batubara

Bahkan terungkap, di antara aliran uang itu berasal dari office boy (OB) di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: DionDBPutra
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Juliari Batubara saat ditahan KPK. Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. 

TRIBUN-BALI.CO, JAKARTA - Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal banyaknya aliran uang masuk ke rekeningnya.

Bahkan terungkap, di antara aliran uang itu berasal dari office boy (OB) di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

Mulanya Jaksa KPK Nur Azis mengonfirmasi kepada Selvy soal adanya transferan yang masuk yang berasal dari Nur Fitra Yusuf Safrizal.

Selvy dikonfirmasi oleh Jaksa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Tetapkan 5 Tersangka

"Saudara kenal Nur Fitra Yusuf Safrizal? Siapa dia?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Selvy di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 19 Mei 2021.

"Kenal. Itu OB di kantor Pak," jawab Selvy. "OB di kantor, nah ini banyak transferan tunai dari Fitra Yusuf Safrizal ke rekening saudara?" tanya Jaksa Nur Azis kembali menimpali jawaban Selvy.

"Oh, itu biasanya untuk DOM pak. Dana Operasional Menteri," timpal Selvy.

Mendengar jawaban Selvy itu jaksa curiga. Sebab, tidak ada kaitannya OB dengan Dana Operasional Menteri (DOM). Alhasil, jaksa kembali mencecar Selvy ihwal kaitan OB dengan transferan yang diklaimnya sebagai DOM.

"Jadi kalau misalnya itu kan uang tunai, uang tunainya itu saya titip untuk disetorkan. Jadi kalau untuk keperluan Pak Menteri saya bisa langsung transfer jadi saya tidak usah lagi ke bank," klaim Selvy.

"Tapi di sini tidak ada bukti transfer saudara, ke menteri juga enggak ada?" tanya jaksa. "Memang, tapi rata-rata untuk keperluan pak menteri," ucapnya.

Jaksa yang meragukan keterangan Selvy akhirnya membeberkan bukti transferan dari OB yang tidak hanya sekali. OB atas nama Fitra Yusuf kerap mentransfer uang ke rekening Selvy dalam jumlah cukup besar.

"Oke itu alasan saudara, yang jelas Fitra Yusuf Safrizal ini OB. Ini juga masuk ke rekening saudara itu tidak sekali Bu, kita perlihatkan juga rekening saudara di BCA. Selain di BCA saudara juga punya rekening di Bank Mandiri. Selain itu saudara juga punya rekening di BNI 46 taplus," beber Jaksa Nur Azis.

"Ini Bu kalau saudara mengatakan tadi untuk DOM, ini transfernya itu tidak kemudian tiap bulan atau tiap minggu, ini kadang dalam beberapa hari ada berturut-turut," sambung Jaksa.

Selvy, lanjut jaksa, juga terungkap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya. Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M Arifin Rp220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp326 juta; dan Risnawati Rp80 juta.

Selain dari OB, jaksa membongkar bahwa Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp232 juta. Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved