Berita Gianyar

Sempat Molor, THR ASN Pemkab Gianyar Akhirnya Cair, Soal Tunjangan Dipertanyakan

Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang sempat molor, akhirnya cair, Rabu

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: M. Firdian Sani
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi THR - Sempat molor, THR ASN Pemkab Gianyar akhirnya cair, soal tunjangan dipertanyakan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang sempat molor, akhirnya cair, Rabu 19 Mei 2021.

Namun cairnya THR tersebut, tidak langsung membuat pegawai diam.

Sebab mereka menilai masih ada kejanggalan dalam THR ini.

Di mana, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seharusnya THR yang diterima, bukan hanya satu kali gaji.

Pemkab Badung Sudah Cairkan THR 2021 Sejumlah Rp 35 Miliar Lebih untuk 7.554 ASN

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut, mereka seharusnya juga menerima uang tunjangan.

Baik tunjangan jabatan, dan sebagainya.

Di mana nilainya sekitar 20 persen dari total uang yang diterima.

"THR sudah cair. Tapi tunjangannya hilang. Dalam THR ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu kan, THR itu includ tunjangan. Baik tunjangan jabatan dan tunjangan segala macam. Namun ternyata, sekarang hanya dibayar senilai gaji pokok saja," ujar sumber Tribun-bali.com.

Pemkab Gianyar Genjot Administrasi Pencairan THR ASN, Sekda: Diusahakan Cair Hari Ini

Kata dia, banyak pegawai yang mempertanyakan kenapa hal tersebut terjadi.

Sebab, pihak pegawai tidak diberitahu alasannya.

Bahkan pihak terkait meminta untuk menanyakan pada pimpinan masing-masing.

Namun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak yang tidak bisa menjelaskan. 

Nagita Slavina Berikan Uang THR Untuk Para Keponakan Raffi Ahmad Jumlahnya Fantastis

"Uang itu untuk apa? Nilainya lumayan, sekitar 20 persen. Kami semakin bingung, lantaran pihak terkait meminta agar  menanyakan hal itu pada pimpinan instansi masing-masing. Namun, pimpinan kami sendiri tidak mengetahui kemana uang itu," ujarnya.

"Apakah itu untuk jalannya pemerintahan atau bagaimana? Apakah Gianyar sudah bangkrut sampai terjadi seperti ini?," keluhnya.

Berdasarkan data Pemkab Gianyar, sumber dari tunjangan hari raya ini bersumber dari APBD, yang pencairannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Diduga karena keuangan Gianyar saat ini tengah merosot tajam, sehingga pemerintah tidak menyertakan dana tunjangan dalam THR ini.

Lalu apakah itu dibenarkan?

Bagikan THR ke Karyawan RANS Entertainment, Dimas Ahmad Pun Kini Ikut Jadi Donatur 

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi, menegaskan pihaknya tidak ada melakukan pemotongan.

Namun ia membenarkan, bahwa tidak memberikan dana untuk tunjangan tersebut.

"Kami tidak ada pemotongan. Tapi memang, harapan Menteri Keuangan itu memang THR includ tunjangan. Namun kita tidak lakukan itu. Itu boleh, ada pasal yang mengatur. Silahkan tanyakan ke Bagian Hukum terkait pasal berapa itu.  Intinya, kita boleh tidak membayarkan (tunjangan itu)," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau pada setiap pegawai supaya memahami kondisi keuangan daerah.

Dan, supaya tetap meningkatkan kinerja, supaya pendapatan Kabupaten Gianyar kembali membaik seperti sebelum pandemi covid-19, sehingga kesejahteraan pegawai pun kembali membaik.

"Dana THR itu semuanya bersumber dari APBD, hanya pencairannya saja yang melalui DAU," ujarnya. (*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved