Ketika Rizieq Shihab Menangis di Ruang Sidang, Bacakan Pledoi: Indonesia Negeri Kami Tercinta
Ketika Rizieq Shihab Menangis di Ruang Sidang, Bacakan Pledoi: Indonesia Negeri Kami Tercinta
TRIBUN-BALI.COM - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis 20 Mei 2021.
Kali ini, agenda sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jakarta Timur itu adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa oleh terdakwa.
Adapun dalam perkara ini Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI turut menjadi terdakwa.
Dalam sidang kali ini, Rizieq Shihab sempat menangis ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijatuhkan kepadanya.
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara tercintanya dan menjadi sarana medan juang dirinya.
Oleh karenanya, Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Raffi Ahmad Hingga Jokowi di Pengadilan, Ini Katanya
"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Setelah menyebutkan hal itulah, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat menangis.
Rizieq lantas berhenti berbicara dan melepas kacamatanya seraya mengeluarkan kain berwarna merah muda dari saku untuk mengelap air matanya.
Sekira 10 detik terdiam dan berusaha tenang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pledoinya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.