Berita Karangasem
UPDATE: Tim Penyidik Kejari Karangasem Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman
Penggeledahan terkait kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Karangasem, Senin 24 Mei 2021 pukul 10.00 wita.
Penggeledahan terkait kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, pengeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Karangasem, M. Matulessy. Didampingi sekretaris Dinas Perkim.
Penggeledahan dilakukan selama 1 jam, pada pukul 10.00 hingga 11.00 Wita.
Baca juga: Kejari Karangasem Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat
"Penggeledahan dari pukul 10.00 wita smpai 11.00 wita. Tim penyidik langsung turun.
Penggeledahan terkait kasus korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Dari hasil penggeledahan ada beberapa barang bukti baru yang ditemukan penyidik,"akui Dewa Gede Semaraputra.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 dokumen baru berkaitan kasus pengerjaan bedah rumah di Tianyar Barat.
Diantaranya dokumen proposal dri Dinas Perkim ke Pemkab Badung
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibawa tim penyidik.
Dokumen rumah tidak layak dihuni.
"Dokumen yang kita temukan sangat penting untuk mendalami kasus korupsi bedah rumah di Tianyar Barat.
Sebelumnya dari Dinas Perkim mengaku tak pernah mengajukan proposal bantuan bedah rumah ke Badung. Setelah digeledah ditemukan proposal itu,"ungkap Semaraputra.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka dalam kasus bedah rumah di Tianyar Barat.
Baca juga: Penyidik Kejari Karangasem Periksa 7 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat
Saat ini kejaksaan fokus mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Karangasem, Nyoman Merta Tenaya, belum bisa dihubungi terkait penggeledahan di instansi yang dipimpinnya.
Sebelumnya, tim dari Kejari Karangasem melakukan pengeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi. Melibatkan tim pengamanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu.
Tim penyidik amankan sejumlah barang bukti.
Petugas menemukan sebanyak 14 bukti saat proses penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat.
Satu diantaranya tim menemukan 2 karung dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) bedah rumah.
Selanjutnya, beberapa hari pasca penggeledahan, penyidik tetapkan 5 orang tersangka bedah rumah.
Kelima tersangka yakni APJ selaku kepala Desa, IGS selaku Kaur Keungan, & sisanya IGT, IGSJ, dan IKP selaku warga.
Lima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Tersangka dicerca beberapa pertanyaan terkait proyek sebesar Rp 20.250.000.000.
Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem
Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya 20 tahun.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem