Berita Karangasem

Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kejari Karangasem menetapkan Perbekel Tianyar Barat dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah - Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat 9 April 2021 sore.

Kelima tersangka yakni APJ selaku kepala Desa (Perbekel), IGS selaku Kaur Keuangan, sisanya IGT, IGSJ, dan IKP selaku warga.

Kepala Kejari (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.

Tersangka dicerca beberapa pertanyaan tentang keterlibatan dalam proyek bantuan bedah rumah sebesar Rp 20,250 miliar.

Baca juga: TERKINI, Perbekel Tianyar Barat Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Bedah Rumah

Baca juga: UPDATE dan Kronologi Perbekel Tianyar Barat Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Baca juga: BREAKING NEWS: Perbekel Tianyar Barat Karangasem Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik.

Satu diantaranya yakni surat serta dokumen yang berkaitan erat dengan kelima tersangka, dan keterangan dari ratusan saksi.

Kejaksaan Karangasem menahan 5 tersangka dengan alasan objektif beserta subjektif.

Perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.

Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.

"Akibat dari perbuatan tersangka, menimbulkaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 4 miliar," kata Aji Kalbu.

"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,250 miliar," kata Aji Kalbu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karangasem, Mateus Matulessy, mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Selama proses penyidikan, petugas memeriksa seratus orang lebih saksi.

Seperti penerima bantuan, pegawai pemerintahan, perangkat desa, serta pegawai perbankan.

Dari hasil pemeriksaan saksi, Badan Pengelola Keuangan Kabupatena Badung telah mengirim uang dana hibah ke Kabupaten Karangasem untuk pembangunan bedah rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved