Berita Karangasem
Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Nominal hibah yang diberikan yakni Rp 20,250 miliar untuk 405 unit rumah. Dianggarkan Rp 50 juta per unit.
Bantuan yang difokusikan di Desa Tianyar Barat cair 2019 meelalui Badan Pengelola Keuangan serta Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem.
Dana hibah dikirim BPKAD ke 405 rekening penerima bantuan.
Tiap penerima mendapat Rp 50 juta untuk bedah rumah sesuai RAB yang telah ditentukan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dana yang telah dikirim ke penerima dialihkan ke dua rekening peenampung yang dibuat oleh Perbekel Tianyar dengan nama orang lain.
Alasan dibuatkan rekening penampungan untuk mempermudah proses pembangunannya.
Setelah berjalan beberapa bulan, masyarakat melihat ada kejanggalan dalam pembangunan.
Bermula dari kejanggalan ini masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Transparansi Tianyar Barat (Ampet Tibar) melaporkan ke Kejari Karangasem.
Warga juga sempat menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Kedatangannya untuk memberikan dorongan ke Kejari dalam penanganan.
Warga yang datang ke Kejaksaan mmberikan motivasi agar kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu dituntaskn.
Masyarakat menyampaikan jika anggaran RAB (Rancangan Anggaran Biaya) tak dibahas secara transparan.
Warga diminta tandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa masyarakat telah menerima bantuan 100 persen.
Warga juga mengeluh lantaran proyek pembangunan bedah rumah tidak sesuai waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan untuk bangunan.
Selain hanya itu beberapa unit bedah rumah belum dituntaskan hingga 100 persen sesuai rancangannya.