Berita Karangasem

Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kejari Karangasem menetapkan Perbekel Tianyar Barat dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah - Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem 

Diberhentikan Sementara

PERBEKEL Tianyar Barat, APJ, diberhentikan sementara menjadi kepala desa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu oleh Kejari Karangasem.

APJ diberhentikan sementara per 9 April 2021.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Kaneka Setiawan, mengungkapkan, pemberhentian sementara Perbekel Tianyar Barat sesuai peraturan yang berlaku.

Diatur dalam UU Nomor 6 serta Perda No 2 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perbekel

"Kalau perbekel atau perangkat desa yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi atau makar, sesuai UU 6 dan Perda No 2 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perbekel. Artinya perbekel dan perangkat diberhentikan sementara," kata Kaneka, Jumat 9 April 2021.

Karena perbekel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, otomatis yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Karena ini kasus korupsi, harus diberhentikan sementara. Berbeda dengan kasus pidana biasa (umum)," tambah Gede Kaneka Setiawan.

Ditambahkan, untuk sementara tanggungjawab dan wewenang perbekel akan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sesuai UU No 6 tentang Desa.

Pergantian sementara sudah dibicarakan dengan Sekdes.

Supaya tak terjadi kekosongan, Sekdes diperbolehkan menjalan tugas per 9 April.

"Surat tembusan dari Kejaksaan sudah ada. Makanya tadi saya sudah mengkomunikasikan secara lisan dengan Sekdes agar menjalankan tugas perbekel untuk sementara, hingga adanya keputusan pengadilan yang berkuatan tetap," jelas Kaneka Setiawan.

Untuk suratnya rencana segera diberikan segera.

Sekdes menjalankan tanggung jawab dan wewenang perbekel hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah ada putusan pengadilan, maka perbekel akan diberhentikan secara definitif dan akan ditunjuk pelaksana tugas sementara (Plt) dari pegawai sipil negara (PNS).

"Yang menunjuk Plt nantinya Bupati Karangasem. Siapa yang akan ditunjuk itu wewenang pimpinan," tambaah Kaneka Setiawan. Pihaknya berharap penetapan perbekel sebagai tersangka tak berdampak buruk pada roda kepemerintahan di Desa. Segala program desa bisa tetap berjalan lancar.(*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved