Berita Karangasem
Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat 9 April 2021 sore.
Kelima tersangka yakni APJ selaku kepala Desa (Perbekel), IGS selaku Kaur Keuangan, sisanya IGT, IGSJ, dan IKP selaku warga.
Kepala Kejari (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.
Tersangka dicerca beberapa pertanyaan tentang keterlibatan dalam proyek bantuan bedah rumah sebesar Rp 20,250 miliar.
Baca juga: TERKINI, Perbekel Tianyar Barat Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Baca juga: UPDATE dan Kronologi Perbekel Tianyar Barat Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Baca juga: BREAKING NEWS: Perbekel Tianyar Barat Karangasem Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik.
Satu diantaranya yakni surat serta dokumen yang berkaitan erat dengan kelima tersangka, dan keterangan dari ratusan saksi.
Kejaksaan Karangasem menahan 5 tersangka dengan alasan objektif beserta subjektif.
Perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.
Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.
"Akibat dari perbuatan tersangka, menimbulkaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 4 miliar," kata Aji Kalbu.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,250 miliar," kata Aji Kalbu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karangasem, Mateus Matulessy, mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat.
Selama proses penyidikan, petugas memeriksa seratus orang lebih saksi.
Seperti penerima bantuan, pegawai pemerintahan, perangkat desa, serta pegawai perbankan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Badan Pengelola Keuangan Kabupatena Badung telah mengirim uang dana hibah ke Kabupaten Karangasem untuk pembangunan bedah rumah.
Nilai hibahnya yakni Rp 20.250.000.000.
Petugas Badan Keuangan Kabupaten Karangasem menyatakan telah menerima bantuan dana hibah. Bantuan tersebut langsung didistribusikan.
Bantuan dikirim ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Yang trjadi di lapangan, setelah bantuan tersebut masuk ke rekening penerima, perbekel membuatkan dua rekening penampungan untuk menampung seluruh bantuan.
Semua penerima hibah menarik bantuan, lalu dialihkan ke 2 rekening penampungan yang dibuatnya.
"Mekanisme seperti ini tidak diperbolehkan. Dari beberapa keterangan saksi, perbekel yang berkoordinasi dengan BPD dan membuat dua rekening untuk menampung bantuan tersebut. Alasannya membuat rekening penampungan untuk mempermudah pembangunan," jelas Mateus Matulessy.
Setelah dilakukan pemeriksaan ratusan saksi, tim dari Kejari Karangasem menggeledah Kantor Desa Tianyar Barat sekitar 2 jam.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Diantaranya dokumen, dan buku tabungan.
Petugas menemukan 14 bukti. Satu diantaranya tim menemukan 2 karung dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait bedah rumah.
Diantaranya buku tabungan si penerima, stempel toko, catatan tangan perbekel terkait pengeluaran dan pembelian material, slip kecil pengeluaran belanja terkait dengan program bedah rumah.
Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun.
Kronologis Kasus
Program proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu merupakan hibah dari Kabupaten Badung untuk Kabupaten Karangasem pada 2019.
Bantuan ini diberikan untuk masyarakat miskin, tak mampu.
Nominal hibah yang diberikan yakni Rp 20,250 miliar untuk 405 unit rumah. Dianggarkan Rp 50 juta per unit.
Bantuan yang difokusikan di Desa Tianyar Barat cair 2019 meelalui Badan Pengelola Keuangan serta Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem.
Dana hibah dikirim BPKAD ke 405 rekening penerima bantuan.
Tiap penerima mendapat Rp 50 juta untuk bedah rumah sesuai RAB yang telah ditentukan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dana yang telah dikirim ke penerima dialihkan ke dua rekening peenampung yang dibuat oleh Perbekel Tianyar dengan nama orang lain.
Alasan dibuatkan rekening penampungan untuk mempermudah proses pembangunannya.
Setelah berjalan beberapa bulan, masyarakat melihat ada kejanggalan dalam pembangunan.
Bermula dari kejanggalan ini masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Transparansi Tianyar Barat (Ampet Tibar) melaporkan ke Kejari Karangasem.
Warga juga sempat menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Kedatangannya untuk memberikan dorongan ke Kejari dalam penanganan.
Warga yang datang ke Kejaksaan mmberikan motivasi agar kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu dituntaskn.
Masyarakat menyampaikan jika anggaran RAB (Rancangan Anggaran Biaya) tak dibahas secara transparan.
Warga diminta tandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa masyarakat telah menerima bantuan 100 persen.
Warga juga mengeluh lantaran proyek pembangunan bedah rumah tidak sesuai waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan untuk bangunan.
Selain hanya itu beberapa unit bedah rumah belum dituntaskan hingga 100 persen sesuai rancangannya.
Diberhentikan Sementara
PERBEKEL Tianyar Barat, APJ, diberhentikan sementara menjadi kepala desa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu oleh Kejari Karangasem.
APJ diberhentikan sementara per 9 April 2021.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Kaneka Setiawan, mengungkapkan, pemberhentian sementara Perbekel Tianyar Barat sesuai peraturan yang berlaku.
Diatur dalam UU Nomor 6 serta Perda No 2 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perbekel
"Kalau perbekel atau perangkat desa yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi atau makar, sesuai UU 6 dan Perda No 2 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perbekel. Artinya perbekel dan perangkat diberhentikan sementara," kata Kaneka, Jumat 9 April 2021.
Karena perbekel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, otomatis yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Karena ini kasus korupsi, harus diberhentikan sementara. Berbeda dengan kasus pidana biasa (umum)," tambah Gede Kaneka Setiawan.
Ditambahkan, untuk sementara tanggungjawab dan wewenang perbekel akan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sesuai UU No 6 tentang Desa.
Pergantian sementara sudah dibicarakan dengan Sekdes.
Supaya tak terjadi kekosongan, Sekdes diperbolehkan menjalan tugas per 9 April.
"Surat tembusan dari Kejaksaan sudah ada. Makanya tadi saya sudah mengkomunikasikan secara lisan dengan Sekdes agar menjalankan tugas perbekel untuk sementara, hingga adanya keputusan pengadilan yang berkuatan tetap," jelas Kaneka Setiawan.
Untuk suratnya rencana segera diberikan segera.
Sekdes menjalankan tanggung jawab dan wewenang perbekel hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah ada putusan pengadilan, maka perbekel akan diberhentikan secara definitif dan akan ditunjuk pelaksana tugas sementara (Plt) dari pegawai sipil negara (PNS).
"Yang menunjuk Plt nantinya Bupati Karangasem. Siapa yang akan ditunjuk itu wewenang pimpinan," tambaah Kaneka Setiawan. Pihaknya berharap penetapan perbekel sebagai tersangka tak berdampak buruk pada roda kepemerintahan di Desa. Segala program desa bisa tetap berjalan lancar.(*).