Berita Karangasem

BREAKING NEWS: Perbekel Tianyar Barat Karangasem Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah

kelima orang  tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Kambali
Tribun Bali/Saiful Rohim
Lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali saat digiring petugas Kejari Karangasem, Jumat, 9 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat, 9 April 2021 sore hari.

Kelima tersangka adalah:

  1. APJ selaku Perbekel atau Kepala Desa,
  2. IGS selaku Kaur Keungan, 
  3. IGT,
  4. IGSJ,
  5. IKP selaku warga

Kepala Kejari Kabupaten Karangasem Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, kelima orang  tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.

Baca juga: Ketut Pait, Bocah Yatim Piatu Asal Karangasem yang Berprestasi, Sering Mendapat Peringkat Pertama

Tersangka dicerca beberapa pertanyaan keterlibatan dalam proyek bantuan bedah rumah sebesar Rp 20 milliar dan Rp 250 juta.

Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik.

Satu di antaranya yakni surat serta dokumen yang berkaitan erat dengan kelima tersangka dan keterangan dari ratusan saksi.

Kejaksaan Karangasem melakukan penahanan 5 tersangka dengan alasan objektif brserta subjektif.

Akibat dari perbuatannya ke lima tersangka menimbulkn kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.

Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.

Baca juga: Kisah Tiga Bocah Miskin Muntigunung Karangasem, Desi Berjualan ke Batubulan Lima Hari Sekali

"Akibat dari perbuatannya tersangka, menimbulkaan kerugian negara seebesar sekitar 4 miliar," kata Aji Kalbu.

"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,250 miliar," kata Aji Kalbu Pribadi.

Baca juga: Pemkab Karangasem Akan Beri Sembako Bagi Warga yang Sedang Jalani Karantina Mandiri

Kronologi kejadian

Kasi Pidana  Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Karangasem, Mateus  Matulessy, mengatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Selama proses penyidikan, petugas memeriksa seratus orang lebih saksi.

Seperti penerima bantuan, pegawai Pemerintahan, perangkat desa, dan pegawai perbankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved