Berita Karangasem
BREAKING NEWS: Perbekel Tianyar Barat Karangasem Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah
kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat, 9 April 2021 sore hari.
Kelima tersangka adalah:
- APJ selaku Perbekel atau Kepala Desa,
- IGS selaku Kaur Keungan,
- IGT,
- IGSJ,
- IKP selaku warga
Kepala Kejari Kabupaten Karangasem Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.
Baca juga: Ketut Pait, Bocah Yatim Piatu Asal Karangasem yang Berprestasi, Sering Mendapat Peringkat Pertama
Tersangka dicerca beberapa pertanyaan keterlibatan dalam proyek bantuan bedah rumah sebesar Rp 20 milliar dan Rp 250 juta.
Kejaksaan menetapkan 5 orang tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik.
Satu di antaranya yakni surat serta dokumen yang berkaitan erat dengan kelima tersangka dan keterangan dari ratusan saksi.
Kejaksaan Karangasem melakukan penahanan 5 tersangka dengan alasan objektif brserta subjektif.
Akibat dari perbuatannya ke lima tersangka menimbulkn kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.
Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.
Baca juga: Kisah Tiga Bocah Miskin Muntigunung Karangasem, Desi Berjualan ke Batubulan Lima Hari Sekali
"Akibat dari perbuatannya tersangka, menimbulkaan kerugian negara seebesar sekitar 4 miliar," kata Aji Kalbu.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20,250 miliar," kata Aji Kalbu Pribadi.
Baca juga: Pemkab Karangasem Akan Beri Sembako Bagi Warga yang Sedang Jalani Karantina Mandiri
Kronologi kejadian
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Karangasem, Mateus Matulessy, mengatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat.
Selama proses penyidikan, petugas memeriksa seratus orang lebih saksi.
Seperti penerima bantuan, pegawai Pemerintahan, perangkat desa, dan pegawai perbankan.