Berita Karangasem

Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang tersangka kasus proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kejari Karangasem menetapkan Perbekel Tianyar Barat dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah - Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem 

Nilai hibahnya yakni Rp 20.250.000.000.

Petugas Badan Keuangan Kabupaten Karangasem menyatakan telah menerima bantuan dana hibah. Bantuan tersebut langsung didistribusikan.

Bantuan dikirim ke rekening masing-masing penerima bantuan.

Yang trjadi di lapangan, setelah bantuan tersebut masuk ke rekening penerima, perbekel membuatkan dua rekening penampungan untuk menampung seluruh bantuan.

Semua penerima hibah menarik bantuan, lalu dialihkan ke 2 rekening penampungan yang dibuatnya.

"Mekanisme seperti ini tidak diperbolehkan. Dari beberapa keterangan saksi, perbekel yang berkoordinasi dengan BPD dan membuat dua rekening untuk menampung bantuan tersebut. Alasannya membuat rekening penampungan untuk mempermudah pembangunan," jelas Mateus Matulessy.

Setelah dilakukan pemeriksaan ratusan saksi, tim dari Kejari Karangasem menggeledah Kantor Desa Tianyar Barat sekitar 2 jam.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

Diantaranya dokumen, dan buku tabungan.

Petugas menemukan 14 bukti. Satu diantaranya tim menemukan 2 karung dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait bedah rumah.

Diantaranya buku tabungan si penerima, stempel toko, catatan tangan perbekel terkait pengeluaran dan pembelian material, slip kecil pengeluaran belanja terkait dengan program bedah rumah.

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun.

Kronologis Kasus

Program proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu merupakan hibah dari Kabupaten Badung untuk Kabupaten Karangasem pada 2019.

Bantuan ini diberikan untuk masyarakat miskin, tak mampu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved