Dana Hibah Pariwisata 2021 Masuki Tahap Akhir, Menparekraf: Saya Akan Tegas Mengawal Ini
Dana hibah untuk membangkitkan perekonomian Indonesia disektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 kembali dilanjutkan.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, GIANYAR - Dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membangkitkan perekonomian Indonesia disektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 kembali dilanjutkan di tahun ini.
Saat ini program dana hibah pariwisata tengah dalam tahap finalisasi atau tahap akhir, namun masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen.
"Untuk penyiapan dana hibah pariwisata ini sudah memasuki tahap akhir, ada beberapa Kabupaten/Kota tapi tidak dan bukan yang di Bali yang masih kami membutuhkan tambahan informasi dan data," ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis 27 Mei 2021 di Museum Puri Lukisan Ubud, Gianyar.
Namun, Menparekraf Sandiaga Uno ingin menggarisbawahi mohon masyarakat mengawal ini jangan sampai ada kesalahan hingga bocor sehingga terjadi kesalahan seperti tahun lalu.
"Mari kita pastikan, dan saya akan tegas mengawal ini agar tepat sasaran kepada siapa yang membutuhkan, tepat manfaat bukan hanya hotel dan restoran tapi juga kita perluas ke taman rekreasi dan biro perjalanan wisata dan pekerja disektor Parekraf serta tepat waktu jangan bertele-tele," ungkapnya.
• Seniman & Sopir Travel di Denpasar Tak Bisa Diajukan untuk Dapat Dana Hibah, Ini Penjelasan Disparda
• Bali Diperkirakan Akan Dapat 40-45 Persen Dari Rp 3,7 Triliun Dana Hibah Pariwisata
Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan bahwa untuk Bali diperkirakan akan mendapatkan 40 sampai 45 persen dari total Rp 3,7 triliun.
"Untuk Bali diperkirakan 40 sampai 45 persen dari total Rp 3,7 triliun. Dan Rp 3,7 triliun ini untuk 101 daerah, dan 9 daerahnya ada di Bali," imbuh Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.
"Jadi totalnya 40 sampai 45 persen dari dana hibah pariwisata tersebut akan mengalir ke sektor-sektor pariwisata bukan hanya hotel dan restoran tapi juga diperluas tempat rekreasi, biro perjalanan wisata berbasis data, pajak daerah, pajak hiburan dan juga pajak penghasilan," sambungnya.
Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,7 triliun untuk disalurkan kepada usaha pariwisata.
Tahun 2020 lalu, Kemenparekraf sudah menyalurkan dana hibah sebesar Rp2,2 triliun kepada 6,730 hotel dan 7,630 restoran.(*)