Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara untuk Kasus Kerumunan di Petamburan

Para tersangka lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.CO, JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Rizieq, para tersangka lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 8 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Menangis di Ruang Sidang, Bacakan Pledoi: Indonesia Negeri Kami Tercinta

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Raffi Ahmad Hingga Jokowi di Pengadilan, Ini Katanya

”Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis 27 Mei 2021.

”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” imbuh Suparman.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dari lima dakwaan jaksa, hanya terbukti pada dakwaan ketiga yakni tentang kekarantinaan kesehatan.

Hukuman maksimal dakwaan ini adalah 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara dakwaan terkait penghasutan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. "Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim.

Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat. Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1.

Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal, Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan. Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Adapun pertimbangan hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.

Sementara yang meringankan, Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan. "Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," ucap hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved