Berita Klungkung
Terkait Kasus Dugaaan Penggelapan Uang Nasabah,Kantor LPD Dawan Klod Klungkung Dipasang Garis Polisi
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di LPD Dawan Klod
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Reskrim Polres Klungkung telah menetapkan Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti atas dugaan penggelapan uang nasabah.
Saat ini LPD Dawan Klod telah ditutup, dengan dipasangi garis polisi.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di LPD Dawan Klod.
Saat itu, kepolisian menyita 10 bendel kertas yang berisikan data tabungan dan deposito nasabah. Serta CPU komputer.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana LPD Dawan Kelod Klungkung, Dimungkinkan Ada Tersangka Lain
Sementara kepolisian tidak ada menyita barang bukti uang tunai saat melakukan penggeledahan.
" Ternyata sebagian besar pencatatan di LPD Dawan Kelod itu masih manual, belum terkomputerisasi.
Di LPD itu juga tidak ada uang tunai yang kami sita," ungkapnya.
Sementara Kantor LPD Dawan Kelod telah disegel atau ditutup oleh kepolisian.
Garis polisi juga sudah dipasang melintang di pintu depan LPD Dawan Klod.
" Tujuan kami segel Kantor LPD Dawan Klod agar tercipta status quo dan tidak ada pihak yang menghilangkan barang bukti, yang diperkirakan masih ada di kantor LPD tersebut," jelasnya.
Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Dawan Kelod terus bergulir.
Satrekrim Polres Klungkung pun telah menetapkan Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka.
Kepolisian pun akan menelusuri dana nasabah, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, setelah menetapkan tersangka dan menahan Ketua LPD Dawan Kelod, pihak kepolisian akan menelusuri dana nasabah yang dicurigai digelapkan oleh tersangka.
" Sekarang kami tengah melakukan pemeriksaan intensif ke tersangka, apakah ia menikmati dana itu sendiri ataukah ada orang lain yang ikut menikmati dana itu," jelasnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainya dari kasus itu.
" Kami dalami kemana aliran dana itu, termasuk apakah uang sebanyak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari beli tanah, kendaraan atau sebagainya."
"Tapi siapan pun pihak yang tidak bertanggung jawab dan menikmati aliran dana itu, akan kami tersangkakan," tegas Ario Seno Wimoko.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sementara besar kerugian yang berhasil dibuktikan kepolisian senilai Rp 500 juta.
Jumlah ini masih jauh dari estimasi kerugian uang nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 11 sampai 12 miliar.
" Oleh sebab itu kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli, untuk mengetahui berapa jumlah pasti kerugian dan kemana uang itu."
"Selain koordinasi dengan lembaga negara untuk hitung kerugian, kami juga terus koordinasi dengan pihak Bendesa, Pemkab, serta LPLPD untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Selain menahan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 10 bendel kertas yang berisi data tabungan dan deposito nasabah, serta CPU komputer.
" Pencatatan di LPD Dawan Klod itu masih secara manual," jelasnya.
Baca juga: Kaget LPD Dawan Kelod Tiba-tiba Kolaps,Bendesa Adat Matur Piuning ke Pura Puseh untuk Mohon Petunjuk
Bendesa Matur Piuning
Bendesa adat Dawan Wayan Susana mengungkapkan keprihatinannya, dengan apa yang terjadi di LPD Dawan Kelod.
Dibalik usahanya melakukan berbagai terobosan untuk membangun desa selama ini, harus tercoreng oleh oknum yang mengelola LPD Dawan Kelod.
Pihaknya bahkan selama ini merasa dibohongi, karena setiap tahun diberikan laporan keuangan jika LPD Dawan Kelod dalam keadaan laba.
" Saya merasa diolok-olok (dibohongi), karena akhir Desember 2020 lalu pihak pengurus LPD Dawan Kelod memberikan saya laporan keuangan dalam keadaan laba.
Tapi bulan April 2021 malah tiba-tiba kolaps," ujar Bendesa Dawan Wayan Susana saat dikonfirmasi, Selasa 25 Mei 2021.
Ia menjelaskan, riak-riak mulai muncul di masyarakat, yang mempertanyakan uang tabungan mereka di LPD Dawan Kelod sejak April 2021.
Pihak desa adat beberapa kali memediasi warga atau nasabah dengan pengurus LPD setempat, sampai beberapa kali rapat adat dan dinas agar situasi desa tetap kondusif.
Apalagi audit menunjukkan adanya selisih mencapai sekitar Rp 12,9 miliar, yang tidak diketahui dimana keberadaan uang tersebut.
" Setelah memediasi warga dengan pengurus LPD, saya sampai matur piuning seorang diri di Pura Puseh. Mohon petunjuk agar jelas apa yang sebenarnya terjadi.
Lalu tiba-tiba oknum pengurus LPD itu menghampiri saya di Pura Puseh, dan mengaku jika dirinya akan bertanggung jawab terkait selisih uang itu," jelas Wayan Susana.
Selain rapat prajuru dan desa dinas, bahkan pihak Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung juga sempat dilibatkan untuk penyelesaian masalah ini.
Pasca mediasi itu, Pihak LPD Dawan Kelod juga sebenarnya sudah menandatangani surat pernyataan, yang isinya akan mengembalikan uang nasabah dengan cara mengangsur.
" Warga yang melapor itu mungkin bentuk ketidakpuasan mereka, karena penarikan uang mereka ditunda-tunda. Tapi kami dari adat, sudah berusaha melakukan yang terbaik dengan memediasi warga dan pihak pengurus LPD," jelasnya.
Sementara Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti beralasan jika LPD yang ia kelola mengalami rush saat pandemi.
Warga ramai-ramai menarik uangnya, sementara arus kas LPD tidak lancar karena adanya kredit yang macet.
Sehingga LPD Dawan Kelod kolaps dan tidak bisa melayani nasabah.
" Awalnya satu orang yang tidak bisa narik uangnya, terus informasi itu tersebar sehingga warga ramai-ramai menarik uangnya. Sampai kami tidak bisa layani nasabah," ungkap Ni Komang Wirianti.
Komang Wirianti juga menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke proses hukum, mengingat beberapa warga telah melaporkan pihaknya ke Polres Klungkung terkait masalah ini.
" Kami akan ikuti proses hukum," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru memintai keterangan 6 orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Kelod.
Pihaknya dalam waktu dekat juga mengaku akan segera memanggil pengurus LPD Dawan Kelod.
" Jika sudah ada perkembangan pasti saya sampaikan," jelas Ario Seno Wimoko.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat melapor ke Polres Klungkung, terkait dugaan penyelewengan uang nasabah di LPD Dawan Kelod.
Para pelapor sejak bulan Februari 2020 lalu, mengaku tidak bisa menarik uang tabungan mereka di LPD Dawan Kelod.
Sehingga masyarakat merasa sangat dirugikan. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung