Bisnis

4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia, Mulai Restrukturisasi Hingga Pendirian Maskapai Baru

Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Armada Garuda Indonesia yang tengah berada di airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia, Mulai Restrukturisasi Hingga Pendirian Maskapai Baru 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah terus berupaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dari ancaman kebangkrutan.

Utang Garuda per Mei tahun ini telah menyentuh Rp 70 triliun.

Setiap bulan, potensi utang terus bertambah lebih dari Rp 1 triliun.

Beredar dokumen berlogo Kementerian BUMN terkait empat opsi penyelamatan Garuda.

Baca juga: Garuda Indonesia Babak Belur Dihajar Pandemi & Larangan Mudik, Asosiasi Pilot Tolak Pensiun Dini

Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan.

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda Indonesia.

Dengan model penyelamatan ini, pemerintah akan menyokong GIAA melalui pemberian pinjaman atau suntikan modal.

Sejumlah maskapai yang menerapkan opsi penyelamatan ini adalah Singapore Airlines, Cathay Pacific Airways dan Air China.

Namun opsi ini memantik konsekuensi, yakni Garuda berpotensi memiliki warisan utang yang cukup besar di masa mendatang.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.

Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.

Pada opsi ini, bisa digunakan instrumen US Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejumlah maskapai yang menggunakan skema ini adalah LATAM Airlines, Malaysia Airlines, dan Thai Airways International.

Baca juga: Terungkap, Utang Garuda Indonesia Rp 70 Triliun, Setiap Bulan Bertambah Rp 1 Triliun

 Namun, catatannya adalah tidak jelas apakah undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan untuk restrukturisasi.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved