Bisnis

4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia, Mulai Restrukturisasi Hingga Pendirian Maskapai Baru

Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Armada Garuda Indonesia yang tengah berada di airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia, Mulai Restrukturisasi Hingga Pendirian Maskapai Baru 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah terus berupaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dari ancaman kebangkrutan.

Utang Garuda per Mei tahun ini telah menyentuh Rp 70 triliun.

Setiap bulan, potensi utang terus bertambah lebih dari Rp 1 triliun.

Beredar dokumen berlogo Kementerian BUMN terkait empat opsi penyelamatan Garuda.

Baca juga: Garuda Indonesia Babak Belur Dihajar Pandemi & Larangan Mudik, Asosiasi Pilot Tolak Pensiun Dini

Empat opsi ini merupakan benchmarking yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara untuk menyelamatkan maskapai penerbangan.

Opsi pertama adalah terus mendukung Garuda Indonesia.

Dengan model penyelamatan ini, pemerintah akan menyokong GIAA melalui pemberian pinjaman atau suntikan modal.

Sejumlah maskapai yang menerapkan opsi penyelamatan ini adalah Singapore Airlines, Cathay Pacific Airways dan Air China.

Namun opsi ini memantik konsekuensi, yakni Garuda berpotensi memiliki warisan utang yang cukup besar di masa mendatang.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.

Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.

Pada opsi ini, bisa digunakan instrumen US Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejumlah maskapai yang menggunakan skema ini adalah LATAM Airlines, Malaysia Airlines, dan Thai Airways International.

Baca juga: Terungkap, Utang Garuda Indonesia Rp 70 Triliun, Setiap Bulan Bertambah Rp 1 Triliun

 Namun, catatannya adalah tidak jelas apakah undang-undang kepailitan Indonesia mengizinkan untuk restrukturisasi.

Ketiga, pemerintah merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Pada opsi ini, pemerintah akan membiarkan Garuda Indonesia melakukan restrukturisasi.

Di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik perseroan.

Perusahaan anyar itu juga akan menjadi national carrier di pasar domestik.

Hal ini serupa yang terjadi pada Sabena dan Swissair.

Sedangkan, estimasi modal yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan baru mencapai US$ 1,2 miliar.

Opsi keempat, pemerintah akan melikuidasi Garuda Indonesia dan sektor swasta bisa mengisi kekosongan.

Dengan opsi ini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandar udara atau subsidi rute yang lebih rendah.

Sejumlah maskapai yang juga pernah dilikuidasi adalah Varig Airlines dan Malev Hungarian Airlines.

Baca juga: Beli Tiket Garuda Indonesia via Traveloka, Nikmati Eco Lite Seat dengan Harga Spesial, Ini Syaratnya

Apabila opsi ini terjadi, Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.

Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, belum bisa dimintai konfirmasinya hingga Sabtu 29 Mei 2021.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 4 Opsi penyelamatan Garuda, ada restrukturisasi hingga mendirikan maskapai baru

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved