Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

5 Maskapai Indonesia Ini Lakukan Pengurangan Karyawan akibat Pandemi, Salah Satunya Garuda Indonesia

Baru-baru ini maskapai Garuda Indonesia bahkan menawarkan pensiun dini bagi karyawannya, sementara Sriwijaya Air menawarkan resign bagi karyawannya.

Tayang:
Editor: Noviana Windri
Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Maskapai nasional Garuda Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM - Pandemi virus corona membawa imbas luas tak hanya pada sektor ekonomi, melainkan juga pada keberlangsungan perusahaan penerbangan.

Sejumlah perusahaan penerbangan pun mengambil beberapa langkah guna bertahan menghadapi pandemi yang belum pasti kapan akan berakhir.

Salah satu langkah yang diambil yakni dengan pengurangan karyawan.

Baru-baru ini maskapai Garuda Indonesia bahkan menawarkan pensiun dini bagi karyawannya, sementara Sriwijaya Air menawarkan resign bagi karyawannya.

Berikut ini sejumlah maskapai penerbangan di tanah air yang mengambil langkah pengurangan karyawan:

5 Maskapai Ini Berikan Diskon Tiket Pesawat hingga Rp 500 Ribu Sampai 6 Juni, Ini Syarat dan Caranya

4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia, Mulai Restrukturisasi Hingga Pendirian Maskapai Baru

1. Sriwijaya Air

Maskapai Sriwijaya Air telah memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk secara sukarela melakukan pengunduran diri.

Hal ini dilakukan karena likuiditas perusahaan semakin menurun akibat adanya pandemi virus corona yang berkepanjangan.

Hal tersebut tertuang dalam Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan.

Memo tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Raymond Tampubonon.

Sriwijaya Air sendiri sebelumnya telah merumahkan sejumlah karyawannya per 25 September 2020.

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” tulis Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Adapun sejumlah opsi pemberian ketentuan resign karyawan ini ketentuannya adalah sebagai berikut: Karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved