BCL Dirudapaksa Setelah Para Pelaku Pesta Sabu-sabu Bareng Pacar Tante Korban
BCL Dirudapaksa Setelah Para Pelaku Pesta Sabu-sabu Bareng Pacar Tante Korban
TRIBUN-BALI.COM - Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lutim menangkap dua pelaku pemerkosaan di Jl Ponra-ponra, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Jumat, (28/5/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
Keduanya tega merudapaksa gadis 13 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu bahkan dilakukan berulang kali.
Sebelum merudapaksa korban, kedua pelaku tersebut sempat pesta sabu.
Kedua pelaku yakni, RA (20) dan 11 (16). Mereka merupakan warga Desa Bawalipu, Wotu, Luwu Timur.
Sementara korbannya, BCL (13) asal Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga: Janda Penjual Bunga Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Makam, Bagian Celana Korban Jadi Sorotan
Kedua pelaku dicokok personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lutim di Jl Ponra-ponra, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Jumat, (28/5/2021) sekira pukul 14.00 Wita.
RA dan AA melakukan rudapaksa diduga akibat pengaruh buruk zat Narkotika jenis sabu.
Sebelum melakukan aksinya, RA dan rekan korban yaitu perempuan ER (19) pesta sabu lebih dulu.
Pesta sabu itu juga diikuti pacar tante korban yaitu (AS).
Baca juga: Suami Pergoki Istri bareng Selingkuhan di Kamar, Pengakuan Keduanya: Kami Sudah Lakukan Sekali
ER adalah warga Dusun Tulung Agung, Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.
Penangkapan dua pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU, Eli Kendek dibantu personil Polsek Wotu.
Ditangkapnya pelaku ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan ibu kandung korban yaitu IM pada 27 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur," kata Iptu Eli Kendek dalam laporannya kepada TribunLutim.com, Minggu (30/5/2021).
Adapun kronologinya, pada Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku RA, AS dan ER (saksi) pesta sabu di rumah orang tua RA.
Sedangkan korban yaitu BCL juga ada saat RA, AS dan ER sedang asik mengisap sabu.
Kemudian sekitar pukul 23.50 Wita, RA merudapaksa BCL di rumah orang tua RA satu kali.
Besoknya, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, RA kembali merudapaksa korban, lagi-lagi di rumah orang tua RA satu kali.
Kemudian pada Selasa (25/5/2021) malam, pelaku lainnya yaitu AA membawa BCL bersama AS dan ER menuju penginapan di Desa Bawalipu.
Mereka menginap di kamar nomor 18 dan pada pukul 03.00 Wita AA juga merudapaksa BCL sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 UU No 17 Thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Thn 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Iptu Eli.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Narkoba Dua Pemuda Luwu Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun