Daftar Gaji Jabatan di TNI AD Ditambah Tunjangan, Termasuk KSAD Jenderal Andika Perkasa

Seperti diketahi sosok Jenderal Andika Perkasa belakangan ini menjadi sorotan karena diprediksi kariernya akan melesat jadi Panglima TNI.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUN-BALI.COM - Gaji personel TNI AD berbeda-beda tergantung tingkat jabatannya. 

Besaran gaji pokok dan tunjangan terbagi atas beberapa klasifikasi. 

Berikut ini adalah nominal gaji untuk Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) seperti Jenderal Andika Perkasa. 

Seperti diketahi sosok Jenderal Andika Perkasa belakangan ini menjadi sorotan karena diprediksi kariernya akan melesat jadi Panglima TNI.

Sosok Jenderal Andika Perkasa disebut paling punya peluang gantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun akhir tahun 2021.

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima jabatan KSAD seperti halnya Jenderal Andika Perkasa saat ini?

Tak hanya gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved