BLT UMKM

BLT UMKM Tahap Kedua Rp 1,2 Juta Juni 2021, Ketahui Syarat Mendapatkannya

Apakah kamu sudah mendaftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta? Kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM tahap kedua terbuka. Pengajuan BLT UMKM tahap kedua

Tribun Pontianak/Istimewa
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Cek cara mendapatkannya 

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, AKSES banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved