Kominfo Akan Matikan Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus, Siap-siap Gunakan TV Digital Atau Alat Ini
Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.
Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.
Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta empat lembaga Televisi (TV) yang ada di Aceh untuk segera mempercepat persiapan migrasi ke Digital.
Hal itu dikarenakan dalam amanah Undang-Undang hanya tersisa 78 hari lagi.
KPI Aceh pada Senin (31/5) melakukan rapat koordinasi persiapan migrasi dari analog ke digital dengan empat Lembaga Penyiaran Televisi (TV) di Aceh.
Keempat lembaga penyiaran TV ini yaitu SCTV, TVRI, dan TransTV (minus kehadiran Metro TV) yang merupakan pemenang multiplexing (mux) untuk wilayah zona 1 Aceh, yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh.
“Rentang waktu yang diamanahkan oleh Undang-Undang hanya tinggal 78 hari lagi. Jadi kita berharap agar sosialisasi migrasi siaran TV dari analog ke digital, termasuk penyiapan infrastrukturnya agar dipacu oleh keempat lembaga penyiaran TV ini, “ kata Ketua KPI Aceh, Putri Novriza.
Putri menambahkan, ini merupakan kewajiban pihak lembaga penyiaran TV pemenang seleksi penyelenggara mux untuk menyediakan infrastrukturnya, utamanya yaitu sosialisasi dan distribusi alat Set Top Box (STB) ke masyarakat supaya penyiaran digital nantinya dapat berjalan.
“Oleh sebab itu, kita mengadakan rapat koordinasi dengan ke empat lembaga penyiaran TV ini untuk mengetahui perkembangan terbaru persiapan yang telah mereka lakukan,“ ujar Putri.
Ketua KPI Aceh ini juga menjelaskan, bahwa setelah rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran TV pemenang mux ini nantinya juga akan dibuat Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh lembaga penyiaran TV di zona Aceh 1, yaitu Aceh Besar dan Banda Aceh.
Ia melanjutkan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat, bahwa pada tanggal 2 November 2022 nanti kita harus mengakhiri siaran analog ke digital atau kita sebut dengan Analog Switch Off (ASO 2022).
"Jadi rentang waktu 78 hari lagi ini harus betul-betul dipersiapkan karena Aceh merupakan salah satu Provinsi yang diamanahkan menyukseskan ASO ini,” ujarnya.
Harapannya, terang Putri, sebagaimana harapan dari pemerintah, bahwa migrasi penyiaran TV dari analog ke digital nanti akan membuat penyiaran semakin maju dan berkembang pesat.
Selain itu juga diharapkan akan hadirnya lembaga-lembaga penyiaran baru yang akan memberikan alternatif tontonan yang bermanfaat bagi masyarakat kita.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Aceh yang lain, Faisal Ilyas juga meminta keempat lembaga penyiaran TV ini untuk untuk menyampaikan problem-problem yang dihadapi di lapangan agar mudah dicarikan jalan keluarnya.