Berita Bali
Banyak ASN Belum Terima Gaji ke-13, Pemprov Bali Menganggarkan Rp 53 Miliar
Pemerintah dikabarkan telah menurunkan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Kamis 3 Juni 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah dikabarkan telah menurunkan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Kamis 3 Juni 2021.
Akan tetapi, tampaknya banyak ASN di Bali yang belum menerima gaji ke-13 itu.
Ari Sudarta, salah satunya.
Kepada Tribun Bali, Jumat 4 Juni 2021, ia mengaku hingga saat ini belum gaji ke-13 tersebut.
Baca juga: ASN Tabanan Belum Terima Gaji ke-13, Pemkab Tabanan Masih Proses, Waktu Cair Belum Ada Kejelasan
“Belum ya, saya belum dapat, belum cair kayaknya,” ujar pria yang sehari-sehari bertugas sebagai Koordinator Humas Sekretariat DPRD Provinsi Bali ini.
Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera menurunkan gaji ke-13 tersebut.
Pasalnya, dengan adanya hal tersebut dinilai dapat sedikit membantu perekonomian keluarga.
“Ya namanya orang, kalau bisa segera cair lah. Kan bisa membantu dapur,” ungkap pria yang murah senyum ini.
Hal senada juga diungkapkan seorang PNS di lingkungan Pemprov Bali lainnya yang tidak mau diungkap namanya.
"Sampai sekarang belum ada. Coba aja blinya cek di BPKAD," jelasnya.
Dia juga mengaku sangat menantikan gaji ke-13 itu. Meskipun dia memahami kalau besarannya hanya gaji pokok saja.
"Sejak tahun kemarin sudah nggak ada tunjangannya, karena anggarannya buat Covid-19. Jadi dapatnya gaji pokok doang, sama juga THR Lebaran kemarin cuman gaji pokok aja," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa mengakui pihaknya belum mencairkan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Namun, ia memastikan pihaknya segera memproses pencairan gaji ke-13 itu.
Bahkan, Dewa Wiarsa memastikan, gaji ke-13 tersebut akan cair pada minggu kedua Juni 2021.
“Belum. Belum kita eksekusi. Rencananya kan bulan Juni. Bulan Juni ini minggu ke-2. Ini sedang proses,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.
Saat disinggung mengenai keterlambatan pencairan gaji ke-13 tersebut, pihaknya buru-buru membantahnya.
Ia mengaku, pihaknya dalam proses pencairan tersebut, pihaknya patuh mengikuti regulasi yang ada dan diatur di dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus gaji ke-13 ASN, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni.
“Ten (tidak) terlambat. Mulai memang bulan Juni. Kita patuh dengan regulasi pusat. Kalau Juni, ya Juni,” akunya.
Pihaknya juga menyebutkan, besaran gaji ke-13 tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dalam gaji, seperti misalnya tunjangan keluarga.
“Kalau kita lihat di PP-nya gaji dan tunjangan, bukan gaji pokok, gaji dengan tunjangan keluarga dan seterusnya, gaji dan tunjangan melekat dalam gaji,” ungkapnya.
Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang, Dewa Wiarsa menyebutkan pihaknya menganggarkan Rp 53 miliar.
“Anggaran kan menjadi satu kesatuan dalam setahun, sekitar Rp 53 miliar, PNS, CPNS, dan PPPK, yang non ASN yang dapat,” terangnya.
Di tempat terpisah, ASN di Kota Denpasar juga belum menerima gaji ke-13. Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira mengatakan, rencananya pencairan tersebut akan dilakukan sekitar Senin 7 Juni 2021 atau Selasa 8 Juni 2021.
"Ya nanti setelah yang lain cair nanti kita cairin lah. Dari provinsi kan juga belum ada. Rencananya minggu-minggu ini lah tanggal 7 atau 8 rencana kita untuk Kota Denpasar," jelasnya, Jumat.
Sementara ketika ditanya mengenai berapa jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13, Pasek mengatakan, kurang lebih 6 ribu orang.
"Sama dengan yang dulu jumlah PNS-nya kurang lebih 6 ribu sekian. Ada datanya nanti saya share setelah pelatihan. Jumlahnya intinya sama dengan yang dulu nominalnya juga sama," imbuhnya.
Sementara itu, gaji ke-13 para ASN di Tabanan juga belum cair.
Pemkab Tabanan mengklaim saat ini masih berproses untuk pencarian tersebut.
Sebab, saat ini masih memprioritaskan pembayaran gaji ASN, kontrak, pimpinan dan lainnya. Belum diketahui pasti kapan gaji 13 ASN Tabanan akan cair.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menyatakan, gaji ke-13 untuk para ASN Tabanan masih belum cair dan tengah berproses saat ini.
Pihaknya masih menunggu proses administrasi yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.
"Gaji ke-13 ASN belum. Ini kan masih tanggal muda. Jadi masih berproses saat ini," kata Susila, Jumat.
Mantan Kadis Pendidikan ini menegaskan untuk anggarannya sudah ada dan sedang diproses oleh Bakeuda Tabanan.
Baca juga: Cair Pertengahan Juni Ini, Pemprov Bali Alokasikan Rp 53 Miliar untuk Gaji ke-13 Bagi 10.935 PNS
Untuk teknisnya lebih lanjut akan dilakukan oleh Bakeuda Tabanan.
Menurutnya gaji ke-13 untuk ASN tersebut merupakan manda dari pusat harus dibayarkan karena merupakan hak mereka.
"Tapi untuk jadwal kapan cairnya kita masih menunggu. Kami mohon untuk para ASN bersabar dulu," harapnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti menyatakan hal senada bahwa gaji 13 untuk ASN belum cair.
Sebab, saat ini pihaknya sedang memprioritaskan pembayaran lainnya, seperti gaji ASN, gaji kontrak, gaji pimpinan dan anggota dewan serta penghasilan perangkat desa.
"Termasuk juga gaji PPPK dan kekurangan atas gaji PPPK," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan.
Bahkan, pencairan gaji ke-13 tersebut sudah mulai dicairkan sejak Kamis 3 Juni 2021.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada awak media di Jakarta.
“Kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni,” ujarnya kemarin.
Ia mengungkapkan, dalam prosesnya pencairan gaji ke-13 tahun ini sama dengan pencairan THR.
Yakni, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja.
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13 maupun THR sama seperti tahun lalu.
KPPN di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan satuan mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13.
Selain itu, KPPN siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.
“Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan,” jelasnya.
Sempat Pro Kontra di Medsos
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara termasuk juga untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan ASN disalurkan, Kamis 3 Juni 2021.
Selain itu sebelumnya juga sempat terdapat pro dan kontra di media sosial terkait gaji ke-13 yang tidak disertakan dengan tunjangan kinerja.
Dan hingga saat ini ASN, khususnya di Kota Denpasar, baik yang bekerja pada instansi Pemkot dan pusat belum menerima gaji ke-13 tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Surya Hanggea yakni seorang PNS yang bertugas di salah satu instansi yang berada di Kota Denpasar, memberikan pendapatnya.
Menurutnya, Pemberian gaji ke-13 ini belum pada fase yang terlambat.
"Sudah mau cair kok. Kalau keterlambatan, belum terlambat rasanya. Karena awalnya kan dibilang minggu pertama sampai kedua," ungkapnya, Jumat 4 Juni 2021.
Baca juga: Kabar Gaji ke-13 Cair, Banyak PNS Pemprov Bali Justru Ngaku Belum Dapat
Sementara untuk, pro dan kontra terkait gaji ke-13 yang tidak disertakan dengan tunjangan kinerja dan tidak sesuai dengan janji pemerintah pada tahun lalu, menurut Gea, permasalahan tersebut sudah mereda setelah mendapatkan jawaban, bahwa prioritas pengelolaan anggaran masih berfokus pada penanganan Covid-19.
"Masalah pro kontra itu sudah sempat dibahas Bu Sri Mulyani, yang awalnya dijanjikan tahun ini dibayarkan berikut tunjangan kinerja. Kan sempat ribut tuh di Medsos, karena tidak sesuai dengan janji tahun lalu. Tapi setelah mendapatkan penjelasan bahwa prioritas pengelolaan anggaran masih untuk penanganan Covid-19, sudah mereda pro kontra nya," lanjutnya.
Ia mengatakan, dengan akan mendapatkan gaji ke-13 ini saja sudah sangat bersyukur, walapun tidak dengan tunjangan kinerja. Ia juga berharap dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan roda perekonomian, seperti berbelanja di UMKM, usaha-usaha kecil, dengan tujuan agar imbasnya juga terasa sampai ke bawah.
Setali tiga uang dengan pendapatan Gea, salah satu PNS lainnya yakni Novita Sari juga mengakubersyukur dengan adanya pemberian gaji ke-13 ini terlebih saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Ia juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berlalu dan gaji ke-13 ini bisa segera terbayarkan.
"Masih ada (gaji ke-13), sudah syukur sih, karena tunjangan kinerja 13 kan kami sudah tidak terima lagi dari tahun lalu. Harapannya, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, ekonomi pulih sehingga gaji ke-13 bisa segera dibayarkan," ucap, Novi.
Novi mengatakan, gaji ke-13 ini pada dasarnya untuk kebutuhan PNS yang anak-anaknya akan mendaftarkan sekolah.
Maka dari itu banyak juga rekan-rekan seprofesinya yang menunggu gaji ke-13 tersebut.
Dan menurut informasi yang beredar, perkiraannya mendapatkan gaji ke-13 kurang lebih pada pertengahan Juni.
"Gaji ke-13 kan pada dasarnya untuk anak sekolah. Anak sekolahnya baru dimulai Juli nanti. Jadi tidak terlalu masalah kalau telat dikit. Kalau anak saya masih SD sih. Jadi agak santai. Mungkin teman-teman yang anaknya mencari sekolah ke SMP atau SMA yang memerlukan lebih cepat," kata Novi.
NEWS ANALISYS Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS,
Berperan Tumbuhkan Ekonomi
PERAN gaji ke-13 cukup berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat pasca lebaran.
Kemarin saat lebaran ada bantuan THR sehingga konsumsi lebih tinggi dan Indonesia bisa lepas dari resesi ekonomi.
Tapi pasca lebaran, motor pemulihan ekonomi yang berasal dari konsumsi terbatas.
Oleh karena itu gaji ke 13 berperan bukan saja kepada 4,2 juta ASN, tapi ke sektor usaha lainnya.
Karena sifatnya nasional, maka gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, mencicil utang, sampai biaya sekolah karena bertepatan dengan jadwal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan lebih rendahnya gaji ke-13 maka efek ke dorongan konsumsi, khususnya di sisa kuartal ke II dan ke III menjadi lebih rendah.
P to P KOMPONEN
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tambahan penghasilan
- Tunjangan Kinerja tak menjadi komponen dalam gaji ke-13 tahun ini.
* Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
* Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II Rp 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
(gil/sar/mpa)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah.jpg)