Berita Bali
Kodam IX/Udayana Menganggarkan Rp 64 Miliar untuk Pembayaran Gaji ke-13 Bagi 20 Ribu Personelnya
gaji ke-13 bagi TNI AD Kodam IX/Udayana diperkirakan bakal turun sekitar minggu ke-2 atau ke-3 bulan Juni 2021 ini.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kodam IX/Udayana menganggarkan kebutuhan dana gaji ke-13 bagi personel TNI AD di Bali dan Nusa Tenggara kurang lebih senilai Rp 64 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak kepada Tribun Bali, Sabtu 5 Juni 2021.
"Kebutuhan gaji ke-13 Kodam IX Udayana sebesar kurang lebih Rp 64 Miliar," ujarnya.
Dana Rp 64 Miliar tersebut disesuaikan untuk kebutuhan gaji ke-13 sekitar 20.000 personel.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Tingkatkan Kegiatan Teritorial dan Operasi Untuk Rakyat
"Kebutuhan itu untuk sekitar 20.000 personel," ujar dia.
Disinggung terkait waktu pencairan gaji ke-13, kata Pangdam, gaji ke-13 bagi TNI AD Kodam IX/Udayana diperkirakan bakal turun sekitar minggu ke-2 atau ke-3 bulan Juni 2021 ini.
"Kemungkinan pencairan Gaji ke -13 sekitar minggu ke-2 atau ke-3 bulan Juni," kata Pangdam.
Kementerian Keuangan RI menyiapkan pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia.
Petunjuk teknis gaji ke-13 merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali