Kerajaan Inggris

Lilibet Diana, Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Akan Mendapat Gelar Putri

Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi sama seperti kakaknya, Archie.

Editor: DionDBPutra
AFP/CHRIS ALLERTON /SUSSEXROYAL/DUKE AND DUCHESS OF SUSSEX
Sebuah foto yang dirilis Duke dan Duchess of Sussex pada 8 Mei 2019 memperlihatkan Pangeran Philip (kiri), Ratu Elizabeth, Pangeran Harry, Meghan Markle dan ibunya Doria Ragland memandangi bayi Meghan yang diberi nama Archie Harrison Mountbatten-Windsor. 

TRIBUN-BALI.COM- Lilibet Diana, putri pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan mendapat gelar putri.

Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi sama seperti kakaknya, Archie.

Namun, hal itu bisa berubah, Keduanya akan mendapat gelar HRH ( His Royal Highness / Her Royal Highness) ketika kakek mereka Pangeran Charles menjadi Raja Inggris, karena hak waris mereka naik, menjadi putra seorang raja.

“Sama seperti Archie tidak mendapat gelar pangeran, dia (Lilibet) juga tidak akan mendapat gelar putri. Hanya cicit dari kerajaan yang otomatis mendapat gelar putri atau pangeran," kata ITV Royal Editor Chris Ship.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Bahagia Sambut Kelahiran Putri Pangeran Harry Bernama Lilibet Diana

Baca juga: Istri Pangeran Harry, Meghan Markle Melahirkan Anak Perempuan, Namanya Lilibet

Ketiga cicit Ratu Elizabeth II yang mendapat gelar itu adalah anak Pangeran William yaitu Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis, yang mendapat antrean tiga, empat dan lima sebagai pewaris takhta.

Aturan rumit di Kerajaan Inggris yang berasal dari George V, sebelumnya telah memicu kontroversi besar.

Ada kebingungan besar ketika Meghan dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, mengatakan disarankan keluarga kerajaan, yang diduga melucuti Archie dari gelar pangerannya sebelum dia lahir.

Menurut Meghan Markle, dia merasa sejak awal kehamilan pertamanya, aturan itu diubah secara tidak adil dan tidak dapat dijelaskan untuknya.

"Pada bulan-bulan ketika saya hamil, jadi kami memiliki percakapan bersama, 'kamu tidak akan diberi perlindungan dan tidak akan diberi gelar' juga kekhawatiran tentang betapa gelap kulitnya nanti saat dia (Archie) lahir," kata Meghan.

Para ahli kerajaan telah menolak klaim tersebut, mengutip aturan dari tahun 1917 adalah sebagai alasan mengapa Archie dan sekarang Lilibet Diana belum menjadi HRH.

Dalam surat yang ditandatangani Raja George V, kakek Ratu Elizabeth II, hanya keturunan kerajaan yang berada dalam garis pewaris langsung yang dapat diangkat menjadi pangeran atau putri dan menerima gelar Yang Mulia (HRH).

'...Cucu dari putra penguasa manapun dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar yang dinikmati oleh anak-anak bangsawan dari kerajaan kita ini.'

Dalam aturan, hanya putra sulung Pangeran William dan Duchess of Cambridge, yaitu Pangeran George, sebagai cicit dari raja pewaris tahta, yang pada awalnya berhak menjadi seorang pangeran.

Ratu Elizabeth II mengambil langkah sebelum kelahiran George pada tahun 2013 untuk mengeluarkan Surat Paten, memastikan semua saudara George, sebagai anak-anak dari raja masa depan William, akan memiliki gelar yang sesuai.

Di bawah aturan George V, Archie masih berhak menjadi HRH atau pangeran ketika kakeknya Charles, Pangeran Wales, naik takhta setelah Ratu meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved