Kerajaan Inggris
Lilibet Diana, Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Akan Mendapat Gelar Putri
Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi sama seperti kakaknya, Archie.
TRIBUN-BALI.COM- Lilibet Diana, putri pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan mendapat gelar putri.
Lilibet Diana Mountbatten-Windsor tidak memiliki gelar resmi sama seperti kakaknya, Archie.
Namun, hal itu bisa berubah, Keduanya akan mendapat gelar HRH ( His Royal Highness / Her Royal Highness) ketika kakek mereka Pangeran Charles menjadi Raja Inggris, karena hak waris mereka naik, menjadi putra seorang raja.
“Sama seperti Archie tidak mendapat gelar pangeran, dia (Lilibet) juga tidak akan mendapat gelar putri. Hanya cicit dari kerajaan yang otomatis mendapat gelar putri atau pangeran," kata ITV Royal Editor Chris Ship.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Bahagia Sambut Kelahiran Putri Pangeran Harry Bernama Lilibet Diana
Baca juga: Istri Pangeran Harry, Meghan Markle Melahirkan Anak Perempuan, Namanya Lilibet
Ketiga cicit Ratu Elizabeth II yang mendapat gelar itu adalah anak Pangeran William yaitu Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis, yang mendapat antrean tiga, empat dan lima sebagai pewaris takhta.
Aturan rumit di Kerajaan Inggris yang berasal dari George V, sebelumnya telah memicu kontroversi besar.
Ada kebingungan besar ketika Meghan dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, mengatakan disarankan keluarga kerajaan, yang diduga melucuti Archie dari gelar pangerannya sebelum dia lahir.
Menurut Meghan Markle, dia merasa sejak awal kehamilan pertamanya, aturan itu diubah secara tidak adil dan tidak dapat dijelaskan untuknya.
"Pada bulan-bulan ketika saya hamil, jadi kami memiliki percakapan bersama, 'kamu tidak akan diberi perlindungan dan tidak akan diberi gelar' juga kekhawatiran tentang betapa gelap kulitnya nanti saat dia (Archie) lahir," kata Meghan.
Para ahli kerajaan telah menolak klaim tersebut, mengutip aturan dari tahun 1917 adalah sebagai alasan mengapa Archie dan sekarang Lilibet Diana belum menjadi HRH.
Dalam surat yang ditandatangani Raja George V, kakek Ratu Elizabeth II, hanya keturunan kerajaan yang berada dalam garis pewaris langsung yang dapat diangkat menjadi pangeran atau putri dan menerima gelar Yang Mulia (HRH).
'...Cucu dari putra penguasa manapun dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar yang dinikmati oleh anak-anak bangsawan dari kerajaan kita ini.'
Dalam aturan, hanya putra sulung Pangeran William dan Duchess of Cambridge, yaitu Pangeran George, sebagai cicit dari raja pewaris tahta, yang pada awalnya berhak menjadi seorang pangeran.
Ratu Elizabeth II mengambil langkah sebelum kelahiran George pada tahun 2013 untuk mengeluarkan Surat Paten, memastikan semua saudara George, sebagai anak-anak dari raja masa depan William, akan memiliki gelar yang sesuai.
Di bawah aturan George V, Archie masih berhak menjadi HRH atau pangeran ketika kakeknya Charles, Pangeran Wales, naik takhta setelah Ratu meninggal dunia.
Meghan Markle pernah mengatakan Archie menjadi seorang Pangeran bukanlah keputusan yang dia atau Harry ambil dan menggambarkan rasa sakitnya ketika pejabat istana mengatakan Archie 'tidak akan menerima perlindungan atau gelar'.
Ketika ditanya apakah penting bagi Meghan bahwa Archie disebut seorang pangeran, dia mengatakan dia tidak memiliki keterikatan pada gelar resmi.
Namun, yang membuatnya sedih adalah gambaran anak-anaknya yang tidak mendapat jaminan perlindungan dan juga sebagai satu-satunya anggota keluarga kerajaan dengan kulit berwarna yang tidak mendapat gelar seperti cucu lainnya.
Lilibet berada di urutan kedelapan pewaris takhta, setelah Archie, dan tempat mereka tidak terancam oleh orang tua mereka yang mengundurkan diri sebagai bangsawan senior yang bekerja sejak tahun lalu.
Bayi itu juga merupakan sepupu pertama Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis dan cucu kelima bagi Pangeran Charles dan mendiang Putri Diana.
Nama kesayangan Ratu
Nama bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry yang lahir, Jumat 4 Juni 2021 berasal dari dua nama wanita spesial dalam kehidupan Pangeran Harry.
Hari Minggu 6 Juni 2021, pasangan ini mengumumkan lahirnya anak kedua mereka yang diberi nama Lilibet Diana, dan berencana memanggilnya dengan sebutan Lili.
"Dengan sangat gembira Pangeran Harry dan Meghan, Duke dan Duchess of Sussex, menyambut putri mereka, Lilibet "Lili" Diana Mountbatten-Windsor, di dunia," isi dari pengumuman tersebut.
Lilibet adalah persembahan manis untuk nenek Harry, Ratu Elizabeth. Nama itu merupakan panggilan penuh kasih yang diberikan oleh anggota keluarga Ratu.
Pangeran Philip dianggap sebagai orang terakhir dalam hidup Ratu yang memanggilnya dengan nama itu.
Itu juga nama panggilan yang digunakan oleh ayah Ratu, yaitu Raja George VI yang pernah mengatakan ini pada dua putrinya.
"Lilibet adalah kebanggaanku. Margaret adalah kegembiraanku," kata Raja.
Sementara nama tengah bayi tersebut adalah bentuk penghormatan untuk Putri Diana, ibu pangeran Harry yang meninggal dalam kecelakaan mobil tahun 1997 di Kota Paris.
Nama Diana juga digunakan Pangeran William dan Kate Middleton untuk nama putri mereka, Putri Charlotte, yang memiliki nama lengkap Putri Charlotte Elizabeth Diana.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Elizabeth II menyambut bahagia kabar kelahiran putri Harry dan Meghan, terlepas dari kabar hubungan Harry dengan neneknya yang tengah memanas sejak Harry mengkritik gaya pengasuhan Pangeran Charles.
Berita lain terkait Kerajaan Inggris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Anak Pangeran Harry dan Meghan Tidak Akan Mendapat Gelar Putri
