Berita Tabanan

Miliaran Dana Nasabah LPD Belumbang Tabanan Digelapkan Oknum Pegawai, Sebagian Digunakan Judi Togel

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LPD ini telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp.1.101.976.131,92.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan di Kantor Kejari Tabanan, Selasa 8 Juni 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya menetapkan I Wayan S sebagai tersangka penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Selasa 8 Juni 2021.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LPD ini telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp.1.101.976.131,92.

Tersangka mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bale Daja Milik Warga di Tabanan Terbakar, Sertifikat Tanah, Emas, dan Barang Elektronik Hangus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan, perkembangan perkara penyimpangan dana pakraman LPD telah dilaporkan oleh pihak penyidik.

Hari ini, telah menetapkan IWS sebagai tersangka kasus penyelewengan dana LPD sejumlah Rp1,1 Miliar lebih.

Hal itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.

“24 orang saksi telah kami periksa, termasuk juga tiga orang ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali,” ungkap Made Herawati didampingi Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Tabanan, Selasa 8 Juni 2021.

Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersangka juga mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel.

Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

 Sehingga, kerugian Rp1,1 Miliar ini tidak murni digelapkan oleh tersangka ini dan diduga masih ada pihak lain yang terlibat sehingga pihak penyidik akan melakukan pengembangan lagi kedepannya.

“Uang yang dipergunakan tersangka ini Rp 400 hingga Rp 500 Juta untuk Judi togel. Termasuk juga untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkapnya.

“Kemudian untuk kerugian Rp1,1 Miliar lebih itu sedang kita kembangkan terus terkait dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. 

Gelapkan Uang Tabungan dan Deposito Nasabah

Kajari Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dalam kasus penyelewengan dana LPD Belumbang ini.

Baca juga: Rebutan Air Irigasi, Dua Subak di Perbatasan Tabanan-Badung Ini Geruduk DPRD Bali

Adapun modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IWS diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Kedua, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang dengan melakukan pungutan kepada nasabah dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Ketiga, terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, juga ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi mereka itu sudah menyiasati datanya agar terlihat sehat,” ungkapnya.

Dengan kasus ini, kata dia, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai hari ini Selasa 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021 mendatang.

Proses penahanan ini juga untuk mengantisipasi beberapa hal seperti tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.

“Mulai hari ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved