Berita Buleleng

UPDATE Polisi Didesak Usut Ayah Biologis Mayat Bayi yang Dibuang di Desa Tista Buleleng

Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPAK), mendesak polisi untuk mengusut ayah biologis dari mayat bayi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPAK), mendesak polisi untuk mengusut ayah biologis dari mayat bayi yang ditemukan di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Sebab, pihaknya merasa ayah biologis bayi tersebut juga harus bertanggung jawab. 

Dari pantauan di lokasi, lima anggota LSM KoMPAK, tampak mendatangi Mapolres Buleleng, Selasa 8 Juni 2021 siang.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya. 

Dari pertemuan itu, Ketua LSM KoMPAK, I Nyoman Angga Saputra Tusan utamanya menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Buleleng, karena telah berhasil menangkap ibu sekaligus pelaku pembuang mayat bayi tersebut.

LSM KoMPAK saat menyampaikan desakan untuk mengusut ayah biologis mayat bayi yang ditemukan di Desa Tista, kepada Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Selasa (8/6)
LSM KoMPAK saat menyampaikan desakan untuk mengusut ayah biologis mayat bayi yang ditemukan di Desa Tista, kepada Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Selasa (8/6) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

TERKINI Ni Putu RS Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Buleleng, Ngaku Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah

BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kedua Tangan di Buleleng, Ada Kain dengan Gumpalan Darah

Saputra kemudian mendesak Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa melalui Penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk mengusut ayah biologis dari bayi tersebut. 

Sebab, pihaknya merasa tersangka Ni Putu RS (22) tidak mungkin nekat membuang mayat bayinya di depan gang rumahnya, apabila ayah biologis  bayi tersebut mau bertanggung jawab.

Bahkan, LSM KoMPAK juga siap memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Ni Putu RS, mengingat dalam organisasi ini pihaknya juga memiliki tim advokasi. 

"Kami akan terus pantau perkembangan penyelidikan dari pihak Polres, untuk mengusut siapa ayah biologis bayi ini. Karena kami merasa, tidak mungkin seorang ibu menelantarkan anaknya apalagi dibuang,  jika ayah biologis bayi itu mau bertanggung jawab. Jadi kami ingin mendorong Polres agar mengungkap kasus ini sampai tuntas," terangnya. 

Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, hingga saat ini tersangka Ni Putu RS belum bisa menyebutkan siapa ayah biologis dari bayi tersebut, karena kondisinya masih trauma pasca melahirkan.

Namun kepada penyidik, mantan PMI itu mengakui jika bayi yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya. 

Dengan adanya desakan dari LSM KoMPAK ini, Iptu Sumarjaya mengaku pihaknya tentu akan menindaklanjuti, dengan pemeriksaan DNA untuk mengetahui secara pasti siapa ayah biologis bayi tersebut.

Selain itu pihaknya juga harus melakukan gelar perkara, untuk melihat fakta perbuatan dan fakta hukum yang ada, apakah ayah biologis dari bayi tersebut memenuhi unsur pidana.

"Hal ini akan didalami. Ketika ayah biologisnya memenuhi unsur pidana yang bisa dikaitkan dengan fakta perbuatan dan fakta hukumnya, pasti akan dilakukan proses hukum," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ni Putu RS (22) ditangkap polisi pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Wanita asal Banjar Dinas Munduk Tengah ini mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Banjar Dinas Munduk Tengah itu. 

Silvia melahirkan bayi tersebut sendirian  di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita. Saat dilahirkan,

Silvia mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Ada Luka Robek di Dada dan Punggung Bayi yang Ditemukan di Buleleng

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau, lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya. 

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved