Perpajakan
Inilah Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Baca juga: YKLI Sebut Pajak untuk Sembako sebagai Kebijakan Tidak Manusiawi
Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?
Berikut daftarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Akan tetapi hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara. Daftarnya sebagai berikut.
- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
- Panas bumi Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
- Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain.
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, pemerintah berniat mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.
Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Tulus dalam siaran pers, Kamis 10 Juni 2021.
Baca juga: Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako
Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran
Melansir Kompas.com, Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok.
Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar saat PPN sudah dinaikkan.