Perpajakan
YKLI Sebut Pajak untuk Sembako sebagai Kebijakan Tidak Manusiawi
Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.
Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Tulus dalam siaran pers, Kamis 10 Juni 2021.
Baca juga: Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako
Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran
Melansir Kompas.com, Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok.
Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar saat PPN sudah dinaikkan.
"Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," ungkap Tulus.
Pemerintah kata Tulus, bisa kembali menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan alih-alih mengenakan PPN pada sembako. Berdasarkan hitungannya, potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.
Selain itu, menaikkan cukai rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokok dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.
"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," sebut dia.
Bebani Rakyat
Komisi XI DPR pun akan menolak rencana pajak sembako yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, RUU tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, Rabu 9 Juni 2021.
Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut, kata Kamrussamad, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).