Berita Nasional
Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako
“DPR jadilah wakil rakyat, jangan sekedar wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako,”
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, namun disisi lain bakal memberlakukan pajak sembako.
“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen.
Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said secara virtual, Kamis 10 Juni 2021.
Said memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran
Ia juga mengimbau agar DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut.
“DPR jadilah wakil rakyat, jangan sekedar wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako,” tegas dia.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako.
Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako
Bendahara negara ini mengungkapkan, setiap kebijakan pajak yang diambil pemerintah, termasuk pengenaan PPN pada sembako akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini.
Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Promo JSM Alfamart & Indomaret Berakhir Besok 23 Mei 2021, Diskon Besar Untuk Sembako & Bodycare
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengaku belum menerima draf resmi Revisi UU KUP dari Kementerian Keuangan yang terkait dengan pajak sembako.