Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berawal Saling Ejek di Media Sosial, Satu ABG Tewas dengan Lima Luka Bacok

Berawal Saling Ejek di Media Sosial, Satu ABG Tewas dengan Lima Luka Bacok

Tayang:
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas 

TRIBUN-BALI.COM - Remaja berusia 18 tahun tewas dalam aksi tawuran di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Diketahui korbannya bernama Mutadi Anang Setiawan (18).

Warga Kelurahan Jatinegara Kaum itu menghembuskan napas terakhirnya setelah menderita luka parah di tubuhnya.

Ia terkena sabetan senjata tajam saat bentrok antara dua kelompok pemuda.

Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi membenarkan kejadian ini.

Baca juga: Penemuan Mayat: Leher Nyaris Putus dan Penuh Luka Bacok, Pelaku Masih Berkeliaran

Ia mengatakan, tawuran terjadi di di Jalan H. Hanafi pada (11/6/2021) malam

"Korban mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak dapat tertolong," kata Beddy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).

Mutadi yang merupakan warga Kelurahan Jatinegara Kaum sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi guna penanganan medis, nahas buruknya luka membuat nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Pisah Ranjang dengan Eka, Suami Datangi Rumah Ibunda Eka dan Bacok Sang Ibu Mertua

Berdasar keterangan teman korban yang saat kejadian berada di lokasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sebelum tawuran kedua kelompok sempat terlibat saling ejek.

"Awalnya saling ejek di media sosial. Dan tidak berapa lama kelompok pemuda ini pun janjian untuk menyelesaikan masalah itu melalui bentrok dan menentukan tempatnya di Jalan H. Hanafi," ujarnya.

Beddy menuturkan setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP jajarannya melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (12/6/2021) menangkap 12 pelaku.

Ke-12 pelaku yang diamankan berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung terkait tewasnya Mutadi.

"Semuanya masih diperiksa penyidik dan bila nantinya terbukti terlibat mereka akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dipicu Saling Ejek, Tawuran di Pulogadung Tewaskan Seorang Pemuda

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved