BLT UMKM

Dibuka sampai 28 Juni 2021, Segera Lakukan Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2

Segera Lakukan Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka sampai 28 Juni 2021

Editor: Widyartha Suryawan
hai.grid.id
Ilustrasi - Segera Lakukan Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka sampai 28 Juni 2021 

Cara Mengajukan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved