Hakim Kabulkan Permohonan Banding Pinangki, Masa Hukuman Dipotong Jadi 4 Tahun

Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 25 November 2020. 

Ketiga, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

Meski demikian dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat.

Terlebih, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.

Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.

Selain itu, hakim juga menilai Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata hakim.

"Sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana jaksa atau penuntut umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved