Pak Sekda yang Terciduk Pesta Narkoba dengan Lima Wanita, Punya Harta Rp 20 Miliar

Ia memiliki dua bangunan dan enam tanah yang tersebar di Kota Medan, Kota Binjai, kota Gunung Sitoli, serta Nias Utara.

Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Senin 14 Juni 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara yang terciduk polisi sedang pesta Narkoba bersama pejabat BUMD dan lima wanita muda, ternyata punya harta yang luyaman menggiurkan.

Sekda Yafeti Nazara diciduk polisi di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 13 Juni 2021 malam.

Saat diciduk, Yafeti tengah bersama dua rekannya dan ditemani lima wanita.

Dikutip dari Tribun Medan, dua rekan Yafeti adalah pejabat BUMD, yakni Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).

Kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Yafeti sempat berbohong soal statusnya.

Ia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Nias Utara.

"Pada saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara," ungkap Riko Sunarko, Minggu malam.

Namun, Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, mengatakan bahwa Yafeti adalah Sekda Nias Utara.

"Iya memang Sekda dia (Yafeti). Nah, dia dari Kepala Dinas Kesehatan kian itu," terangnya, Senin, 14 Juni 2021.

Dilansir Tribun Medan, Yafeti Nazara sudah menjabat sebagai Sekda Nias Utara sejak 2018.

Sebelumnya, ia adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Nias Utara pada 2016 hingga 2018.

Sempat berbohong sebagai ASN Dinas Kesehatan, ternyata Yafeti juga pernah berada di instansi tersebut.

Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara tahun 2010 hingga 2014.

Kemudian setelahnya menjabat senagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Nias Utara di tahun 2014 hingga 2015.

Lalu, Kadis P2AP2KB Nias Utara pada 2015 hingga 2016.

Sebagai pejabat daerah, Yafeti telah melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020.

Berdasarkan laporan di laman elektronik LHKPN yang diakses Tribunnews, Senin 14 Juni 2021, total kekayaan Yafeti mencapai Rp 20 miliar.

Ia memiliki dua bangunan dan enam tanah yang tersebar di Kota Medan, Kota Binjai, kota Gunung Sitoli, serta Nias Utara.

Tak hanya itu, Yafeti tercatat mempunyai dua kendaraan, yakni mobil Mercedes Bens dan Honda City.

Berikut rincian harta kekayaan Yafeti Nazara:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.670.000.000

1. Tanah Seluas 7345 m2 di KOTA BINJAI , HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

2. Tanah Seluas 200 m2 di KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

3. Tanah Seluas 2472 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 4348 m2/2120 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 5300 m2/1670 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000

6. Tanah Seluas 2012 m2 di NIAS UTARA, WARISAN Rp. 10.000.000

7. Tanah Seluas 1161 m2 di NIAS UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

8. Tanah Seluas 1966 m2 di NIAS UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000

1. MOBIL, MERCEDES BENS SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

2. MOBIL, HONDA CITY SEDAN Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 461.920.931

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 20.611.920.931

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.611.920.931

Tertangkapnya Yafeti Nazara berawal dari kegiatan razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan Polrestabes Medan pada Minggu, 13 Juni 2021 malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Petugas kemudian menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Saat menggerebek lokasi hiburan malam itu, polisi menemukan adanya puluhan orang tengah mabuk Narkoba.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan dua orang pegawai karaoke.

Dari kedua pegawai karaoke ini ditemukan satu buah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.

Kemudian, ditemukan juga tujuh butir pil ekstasi kuning merek Moncler di dalam kotak permen warna putih.

Kedua pegawai karaoke itu mengakui bahwa pil ekstasi yang mereka bawa akan dijual kepada pengunjung seharga Rp 300 ribu.

Setelah mengamankan kedua pegawai itu, polisi melanjutkan pemeriksaan ke tiap ruangan karaoke.

Di ruang KTV 201, ditemukan ada sembilan orang yang tengah asyik dugem.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.

Mereka adalah Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal.

Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.

Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Ketiga pejabat itu ditemani lima orang wanita dalam ruangan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved