OTT KPK
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat
Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti pada Prabowo.
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo. Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo," katanya saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK.
Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Wamenaker Dicokok KPK, Noel Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Pengurusan Izin K3
Pengampunan jenis ini dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih berproses.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti seberapa besar peluang Prabowo memberikan amnesti kepada Noel.
Kedekatan
Mulanya, Reza menyoroti kedekatan Noel dengan Prabowo karena menjadi loyalisnya sejak Pilpres 2024 lalu.
Dia menilai kedekatan tersebut bisa membuka peluang Prabowo akan memberikan amnesti terhadap Noel atau bahkan abolisi.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
Baca juga: Tak Terduga, Wamen Ketenagakerjaan Terjaring OTT, Sekitar 20 Orang Juga Diamankan, Diduga Terlibat
"Presiden Prabowo tentu tahu portofolio Ebenezer. Setelah mendukung Jokowi, Noel kemudian memobilisasi dukungannya dan jutaan anggota barisannya ke Prabowo-Gibran."
"Begitu besarnya barisan dan jasa-jasa Ebenezer sehingga Persiden Prabowo bisa saja nanti memberikan amnesti atau pun abolisi kepada Noel," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/8/2025).
Tidak Menggugurkan Kasus
Reza mengatakan kalaupun akhirnya amnesti diberikan, kasus Noel tidak akan gugur.
Dia mengungkapkan keputusan itu hanya berlaku terhadap Noel semata, namun tidak kepada proses hukum dalam kasus yang ditangani KPK tersebut.
"Beda kisah dengan perkara tipikornya. Seandainya Presiden Prabowo memberikan abolisi atau amnesti kepada Noel, keputusan politik Presiden itu berlaku sebatas bagi si Wamenaker."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.