OTT KPK

Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat

Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti

Ist/Tribunnews
KOLASE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kolase foto di atas memperlihatkan Noel sempat menangis ketika digelandang, tetapi tiba-tiba tersenyum saat akan dibawa ke mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025). 

"Keputusan presiden itu tidak berimplikasi hukum terhadap perkara hukumnya. Jadi perkara hukum yang sempat menjerat Noel tetap aktif dan bisa diteruskan oleh KPK," jelas Reza.

Pertimbangan Jelas

Di sisi lain, Reza berharap agar Prabowo tidak serta-merta memberikan amnesti atau abolisi kepada Noel tanpa ada pertimbangan yang jelas.

Dia ingin agar Ketua Umum Gerindra itu tetap mempertimbangkan proses hukum yang dilakukan KPk dalam kasus ini.

Reza mengungkapkan hal itu semata-mata demi mempertegas posisi pemerintah yang ingin memerangi korupsi.

Selain itu, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai wujud penghargaan Prabowo atas kerja keras KPK dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terhadap korupsi sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik, Presiden Prabowo memang tidak sepatutnya menihilkan begitu saja berkas hukum yang sudah disusun dengan sungguh-sungguh oleh KPK."

"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan terhadap KPK yang telah bekerja keras menginisiasi proses pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor," tegasnya.

Diskriminasi

Dalam kasus ini, selain Noel, ada 10 orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Reza menilai jika nantinya Prabowo hanya memberikan amnesti atau abolisi terhadap Noel saja dan tidak kepada 10 tersangka lainnya, maka berpotensi akan menimbulkan diskriminasi.

Menurutnya, potensi itu akibat adanya dua hal yang mengakibatkannya.

Pertama, pemberian amnesti dan abolisi tidak didahului dengan asesmen risiko sebelum diberikan kepada pelaku tipikor seperti Noel.

"Sehingga tidak bisa diramal seberapa mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan mendatangkan kebahayaan bagi masyarakat," kata Reza.

Kedua, tidak jelasnya tujuan restorasi yang ingin dicapai lewat pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved