OTT KPK

Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat

Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti

Ist/Tribunnews
KOLASE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kolase foto di atas memperlihatkan Noel sempat menangis ketika digelandang, tetapi tiba-tiba tersenyum saat akan dibawa ke mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025). 

Reza menilai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong oleh Prabowotidak memenuhi syarat agar terjadinya restorasi.

Hasto memperoleh amnesti setelah divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Sementara, Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo setelah divonis 4,5 tahun pada perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pemerintah pun menyebut, pemberian pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong demi memberikan persatuan dan kesatuan menjelang HUT ke-80 RI.

Reza pun menambahkan tujuan yang disampaikan oleh pemerintah tidak jelas terkait pemberian pengampunan terhadap kedua mantan terpidana tersebut.

"Demi persatuan (pemberian amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong); siapa dan siapa yang ingin disatukan. Demi harmoni; di mana logikanya bahwa pemaafan bagi pelaku tipikor akan menciptakan harmoni."

"Dan demi restorasi; syaratnya adalah pelaku harus mengakui kesalahannya, memohon ampun, dan mengembalikan kekayaan hasil korupsinya. Tom dan Hasto tidak melakukan itu. Bagaiman dengan Noel?" pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved