OTT KPK
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat
Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan tersangka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel meminta maaf dan meminta amnesti pada Prabowo.
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo. Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo," katanya saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK.
Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Wamenaker Dicokok KPK, Noel Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Pengurusan Izin K3
Pengampunan jenis ini dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih berproses.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti seberapa besar peluang Prabowo memberikan amnesti kepada Noel.
Kedekatan
Mulanya, Reza menyoroti kedekatan Noel dengan Prabowo karena menjadi loyalisnya sejak Pilpres 2024 lalu.
Dia menilai kedekatan tersebut bisa membuka peluang Prabowo akan memberikan amnesti terhadap Noel atau bahkan abolisi.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
Baca juga: Tak Terduga, Wamen Ketenagakerjaan Terjaring OTT, Sekitar 20 Orang Juga Diamankan, Diduga Terlibat
"Presiden Prabowo tentu tahu portofolio Ebenezer. Setelah mendukung Jokowi, Noel kemudian memobilisasi dukungannya dan jutaan anggota barisannya ke Prabowo-Gibran."
"Begitu besarnya barisan dan jasa-jasa Ebenezer sehingga Persiden Prabowo bisa saja nanti memberikan amnesti atau pun abolisi kepada Noel," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/8/2025).
Tidak Menggugurkan Kasus
Reza mengatakan kalaupun akhirnya amnesti diberikan, kasus Noel tidak akan gugur.
Dia mengungkapkan keputusan itu hanya berlaku terhadap Noel semata, namun tidak kepada proses hukum dalam kasus yang ditangani KPK tersebut.
"Beda kisah dengan perkara tipikornya. Seandainya Presiden Prabowo memberikan abolisi atau amnesti kepada Noel, keputusan politik Presiden itu berlaku sebatas bagi si Wamenaker."
"Keputusan presiden itu tidak berimplikasi hukum terhadap perkara hukumnya. Jadi perkara hukum yang sempat menjerat Noel tetap aktif dan bisa diteruskan oleh KPK," jelas Reza.
Pertimbangan Jelas
Di sisi lain, Reza berharap agar Prabowo tidak serta-merta memberikan amnesti atau abolisi kepada Noel tanpa ada pertimbangan yang jelas.
Dia ingin agar Ketua Umum Gerindra itu tetap mempertimbangkan proses hukum yang dilakukan KPk dalam kasus ini.
Reza mengungkapkan hal itu semata-mata demi mempertegas posisi pemerintah yang ingin memerangi korupsi.
Selain itu, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai wujud penghargaan Prabowo atas kerja keras KPK dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Terhadap korupsi sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik, Presiden Prabowo memang tidak sepatutnya menihilkan begitu saja berkas hukum yang sudah disusun dengan sungguh-sungguh oleh KPK."
"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan terhadap KPK yang telah bekerja keras menginisiasi proses pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor," tegasnya.
Diskriminasi
Dalam kasus ini, selain Noel, ada 10 orang lainnya yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Reza menilai jika nantinya Prabowo hanya memberikan amnesti atau abolisi terhadap Noel saja dan tidak kepada 10 tersangka lainnya, maka berpotensi akan menimbulkan diskriminasi.
Menurutnya, potensi itu akibat adanya dua hal yang mengakibatkannya.
Pertama, pemberian amnesti dan abolisi tidak didahului dengan asesmen risiko sebelum diberikan kepada pelaku tipikor seperti Noel.
"Sehingga tidak bisa diramal seberapa mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan mendatangkan kebahayaan bagi masyarakat," kata Reza.
Kedua, tidak jelasnya tujuan restorasi yang ingin dicapai lewat pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Reza menilai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong oleh Prabowotidak memenuhi syarat agar terjadinya restorasi.
Hasto memperoleh amnesti setelah divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Sementara, Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo setelah divonis 4,5 tahun pada perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Pemerintah pun menyebut, pemberian pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong demi memberikan persatuan dan kesatuan menjelang HUT ke-80 RI.
Reza pun menambahkan tujuan yang disampaikan oleh pemerintah tidak jelas terkait pemberian pengampunan terhadap kedua mantan terpidana tersebut.
"Demi persatuan (pemberian amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong); siapa dan siapa yang ingin disatukan. Demi harmoni; di mana logikanya bahwa pemaafan bagi pelaku tipikor akan menciptakan harmoni."
"Dan demi restorasi; syaratnya adalah pelaku harus mengakui kesalahannya, memohon ampun, dan mengembalikan kekayaan hasil korupsinya. Tom dan Hasto tidak melakukan itu. Bagaiman dengan Noel?" pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.